KOTA SERANG, RADAR24NEWS.COM-Peredaran narkotika di Kota Serang kembali menjadi sorotan setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota berhasil mengungkap 11 kasus dengan menangkap 17 tersangka sepanjang bulan April 2025. Para pelaku diamankan dari sejumlah titik, dengan wilayah Cipocok Jaya menjadi lokasi paling banyak ditemukan aktivitas pengedaran narkoba.
Mayoritas Cipocom dan Cipare
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengatakan bahwa dari 17 tersangka tersebut, 14 di antaranya terkait kasus narkotika jenis sabu, sedangkan 3 lainnya terkait peredaran obat keras seperti tramadol dan hexymer.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan selama April, kami mengamankan 17 tersangka. Mereka kami tangkap berdasarkan 11 laporan polisi (LP). Wilayah Cipocok Jaya dan Cipare menjadi lokasi paling dominan,” kata Yudha saat konferensi pers, Minggu (4/5/2025).
Baca Juga: Begal Beraksi Tepat di Depan Mapolres Serang Kota, Modus Ngaku Polisi, Motor Digondol
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 144,11 gram sabu
- 309 butir tramadol HCI
- 348 butir Hexymer
“Total obat-obatan keras yang kami amankan sebanyak 657 butir,” jelas Yudha, didampingi Kasatresnarkoba AKP Dimas Arki Jatipratama dan Ps Kasi Humas Ipda Raden M Maulani.
Menurut Yudha, para pelaku sabu menjual barang haram tersebut dengan sistem kode STNK, di mana satu paket dijual seharga Rp 400 ribu hingga Rp 450 ribu. Barang tersebut diperoleh melalui komunikasi dengan bandar narkoba.
Asal dan Modus Peredaran Obat Keras
Sementara untuk kasus obat keras seperti tramadol dan hexymer, para tersangka mengaku mendapat pasokan dari wilayah Muara Angke, Jakarta Barat. Obat-obatan tersebut dikemas dalam paket-paket kecil dan diperjualbelikan dengan harga yang relatif murah.
“Obat hexymer dijual per paket isi 10 butir seharga Rp 30 ribu, dan tramadol dijual Rp 15 ribu per butir. Modus transaksinya menggunakan sistem COD (cash on delivery),” tambahnya.
Ancaman Hukuman Beratudha menjelaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal berat. Untuk pengedar narkotika jenis sabu, dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sedangkan pengedar obat keras dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Imbauan kepada Masyarakat
Kasatresnarkoba AKP Dimas Arki menambahkan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah yang terindikasi rawan narkoba.
“Kami minta masyarakat juga berperan aktif. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian. Ini bagian dari upaya kita bersama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Dimas.
Editor: Imron Rosadi