KABUPATEN TANGERANG, RADAR24NEWS.COM—Kasus pembunuhan tragis terhadap bocah laki-laki berusia empat tahun bernama Afdal di Kampung Kresek, Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang akhirnya terungkap. Pelaku berinisial HB (38), yang diketahui merupakan kekasih dari ibu korban, mengaku melakukan aksi keji tersebut karena dendam pribadi.
Motif Pembunuhan: Hubungan Tidak Direstui
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam keterangan persnya, Kamis (1/5/2025), menyebut bahwa pelaku kesal karena hubungan asmaranya tidak direstui oleh kakak dari ibu korban.
“Di tengah perasaan dendam, pelaku mengaku kesal saat mendengar korban menangis tengah malam di kosannya. Kemudian pelaku melampiaskan emosinya kepada anak tersebut,” ujar Kombes Wira.
Kronologi Kejadian: Dari Tangisan Malam ke Tindakan Brutal
Pelaku yang bekerja sebagai satpam di Bandara Soekarno-Hatta, diketahui kerap membawa Afdal menginap di kamar kos miliknya. Sang ibu tidak merasa curiga karena pelaku sudah dikenal dekat.
Pada Sabtu malam (26/4/2025), korban merengek meminta dibuatkan susu. Namun, bukannya memenuhi permintaan, pelaku justru membawa Afdal ke kamar mandi dan memasukkan kepala korban ke dalam ember berisi air selama beberapa menit.
“Korban sampai mengeluarkan kotoran. Pelaku lalu menggosok bagian anus korban dengan sikat hingga menyebabkan luka,” ungkap Wira.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Bocah di Kosambi Ternyata Satpam Bandara Soetta
Upaya Penghilangan Jejak: Membakar Kosan dan Kabur ke Tasikmalaya
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, HB berupaya menghilangkan jejak dengan membakar kamar kos agar seolah-olah terjadi kebakaran. Ia kemudian melarikan diri ke Tasikmalaya, Jawa Barat.
Namun pelariannya tidak berlangsung lama. Petugas gabungan dari Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil membekuknya.
“Saat diminta menunjukkan barang bukti, pelaku mencoba melawan sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya,” tambah Wira.
Jeratan Hukum untuk Pelaku
Kini, HB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
“Tersangka HB terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutup Kombes Wira.
Awalnya Diduga Korban Kebakaran
Sebelumnya, warga Kampung Kresek sempat geger setelah menemukan jasad Afdal di kamar kos dalam kondisi hangus terbakar. Awalnya, warga menduga bocah malang tersebut tewas akibat terjebak kebakaran. Namun, penyelidikan polisi menemukan sejumlah kejanggalan hingga akhirnya terungkap bahwa korban terlebih dahulu dianiaya sebelum api membakar kamar.
Editor: Imron Rosadi
Temukan Berita Radar24News Google News