KOTA TANGERANG—Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus pembunuhan sadis terhadap seorang driver taksi online di kawasan PIK 2, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Polisi memastikan para pelaku melakukan aksi keji itu dalam kondisi teler akibat mengonsumsi narkoba jenis sabu. Kedua pelaku, IT alias Jefri (45) dan NH alias Dayat (26), tega menjerat dan menikam korban hingga tewas demi menguasai mobil korban.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, hasil tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan salah satu pelaku positif mengandung zat methamfetamin.
“Satu pelaku berinisial IT menggunakan narkoba jenis ssabu-sabu sebelum melajalankan aksinya, itu diketahui berdasarkan hasil tes urine,” kata Zain dalam keterangannya diterima wartawan, Minggu (27/4/2025).
Kronologi Pembunuhan Driver Gocar di PIK 2
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku IT mengaku mengonsumsi sabu sebelum melancarkan aksi kejamnya. Dalam peristiwa ini, IT bertugas menjerat leher korban MR (35) menggunakan tali tambang dari belakang, saat korban tengah duduk di kursi pengemudi.
Hal itu diperkuat hasil autopsi yang dilakukan dokter forensik RSUD Kabupaten Tangerang. Autopsi menunjukkan adanya resapan darah di otot leher kanan dan kiri akibat kekerasan benda tumpul, serta 29 luka terbuka di tubuh korban.
“Penyebab kematian korban adalah akibat kekerasan tajam di leher kanan yang memotong pembuluh nadi utama, serta kekerasan benda tumpul di area leher,” terang Zain.
Pelaku lainnya, NH alias Dayat, berperan menusuk leher korban menggunakan pisau. Setelah memastikan korban meninggal dunia, jasad MR dipindahkan ke bagasi mobil dan dibuang ke pinggir Kalibaru, Desa Tanjung Burung.
Upaya Pelaku Menghilangkan Jejak
Usai membuang jasad korban, kedua pelaku membersihkan mobil korban, melepas stiker taksi online, lalu berencana menjual mobil tersebut di wilayah pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Selain itu, barang bukti berupa tali tambang dan pisau yang digunakan dalam aksi keji ini juga dibuang oleh pelaku untuk menghilangkan jejak.
“Setelah beraksi, pelaku membuang barang bukti dan membersihkan mobil korban untuk mengaburkan identitas kendaraan,” ujar Kapolres.
Penemuan Jasad Korban di Tanjung Burung Teluknaga
Jasad korban MR akhirnya ditemukan oleh tim gabungan Polri, BPBD Kabupaten Tangerang, Basarnas, dan masyarakat sekitar pada Jumat (25/4/2025), sekitar pukul 14.30 WIB. Lokasi penemuan berjarak sekitar 300 meter dari tempat pembuangan awal ke arah muara, Desa Kalibaru, Kecamatan Teluknaga.
MR diketahui merupakan warga Kampung Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, dan bekerja sebagai driver taksi online Gocar.
Setelah proses autopsi selesai, jenazah korban langsung diserahkan kepada keluarga dan telah dimakamkan.
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
“Keduanya diancam dengan hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres Metro Tangerang Kota.
Polisi saat ini masih mendalami jaringan yang mungkin terlibat dalam upaya penjualan kendaraan hasil kejahatan tersebut.
Editor: Imron Rosadi