KOTA TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Misteri penemuan mayat dalam karung di Jalan Daan Mogot, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, akhirnya terkuak. Pelaku pembunuhan diketahui berinisial N alias R (23), pria asal Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten. Korban diketahui berinisial AB, karyawan swasta asal Lampung Selatan.
Identitas Korban dan Pelaku Terungkap
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, korban AB datang dari Lampung untuk bekerja di sebuah tempat bordir bernama Hera Bordir, yang berlokasi di Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Korban datang pada Jumat, 18 April 2025 untuk mulai bekerja. Ia sudah mengenal pemilik tempat bordir tersebut sebelumnya,” jelas Kombes Wira dalam konferensi pers kemarin, ditulis Sabtu (26/4/2025).
Baca Juga: Terselip di Gorong-Gorong, Mayat Pria Terbungkus Karung Gegerkan Kota Tangerang!
Saat tinggal di mes yang sama, korban dan pelaku kerap berinteraksi. Namun, hubungan keduanya disebut tak akur. Pelaku mengaku sakit hati karena merasa diabaikan oleh korban saat berbincang soal pekerjaan.
Kronologi Sadis Pembunuhan
Pembunuhan terjadi pada Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, pelaku merasa emosi karena tersinggung dan tergoda untuk mengambil sepeda motor milik korban.
“Pelaku menyikut kepala korban hingga membentur meja bordir. Saat korban lemas dan berusaha berdiri, pelaku membenturkan kepala korban ke lantai, memukul dengan besi sokbreker motor, bahkan memukul menggunakan piring hingga pecah,” ujar Wira.
Tak berhenti di situ, pelaku juga menyayat jari-jari korban dengan pisau untuk memastikan korban benar-benar tak bernyawa.
Penangkapan Pelaku oleh Tim Gabungan
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam karung dan membuangnya di kawasan Batu Ceper, Kota Tangerang. Tim gabungan dari Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan pelaku pada Rabu, 23 April 2025.
“Penangkapan dilakukan di Kelurahan Penunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, sekitar pukul 16.00 WIB,” ungkap Wira.
Pelaku kini telah ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Motif Pembunuhan: Emosi dan Ekonomi
Motif pelaku melakukan tindakan sadis ini diduga kuat karena persoalan pekerjaan dan kondisi ekonomi yang mendesak. Pelaku ingin menguasai sepeda motor korban untuk keperluan pribadi.
“Pelaku kesal, emosi, dan juga terpengaruh kondisi ekonomi. Hal itu yang melatarbelakangi niat jahat pelaku,” tegas Kombes Wira.
Polisi Terus Dalami Kasus
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti tambahan. Polisi juga berupaya memastikan apakah pelaku bertindak seorang diri atau ada pihak lain yang terlibat.
Editor: Imron Rosadi