KAB. SERANG, RADAR24NEWS.COM–Aksi judi remi yang dilakukan di belakang rumah warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, berakhir ricuh! Dua dari empat pelaku tak sempat kabur dan langsung diciduk polisi saat asyik mengocok kartu. Sementara dua lainnya melesat bak hantu malam, meninggalkan uang taruhan dan teman setim.
Kapolsek Kragilan Kompol Entang Cahyadi membenarkan penggerebekan tersebut. Ia mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah karena aktivitas perjudian kerap terjadi di lokasi itu. Warga pun geram karena meski sudah ditegur, para pelaku tetap nekat berjudi.
“Kami bergerak cepat setelah mendapat laporan. Mereka diamankan ketika sedang asyik berjudi di belakang rumah salah satu pelaku,” kata Kompol Entang, Kamis (24/4/2025).
Baca Juga: Sawah 124 Hektare di Serang Terancam Gagal Tanam, Ini Penyebabnya
Polisi Gerebek Lokasi Judi Remi
Dipimpin Ipda Henry, Unit Reskrim Polsek Kragilan langsung menyergap lokasi. Namun begitu petugas datang, para pelaku menyadari kehadiran polisi dan mencoba melarikan diri. Sayangnya, hanya dua yang berhasil ditangkap, sementara dua lainnya lolos dalam kepanikan.
“Dari lokasi, kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp680 ribu dan satu set kartu remi. Lokasi perjudian berada di area belakang rumah, yang dijadikan tempat tetap untuk bermain,” jelas Entang.
Polisi Tegaskan Tidak Ada Ampun untuk Pelaku Judi
Kapolsek menegaskan, praktik perjudian dalam bentuk apapun tidak akan ditoleransi di wilayah hukum Polsek Kragilan. Ia juga meminta peran aktif masyarakat untuk terus melaporkan kegiatan mencurigakan.
“Kami tindak tegas siapa pun yang kedapatan berjudi. Tak ada pilih kasih. Ini perintah langsung dari Kapolres,” tegasnya.
Tersangka AR dan RI kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Editor: Imron Rosadi