TANGSEL, RADAR24NEWS.COM-ERM (41), sosok ibu rumah tangga yang selama ini dikenal ramah di lingkungannya, kini menjadi perbincangan hangat setelah terungkap terlibat dalam dugaan penggelapan mobil rental. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Cisauk usai terbukti menyewa lalu menggadaikan lima unit mobil dari dua tempat berbeda di Ciputat dan Cilandak, dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
Modus Pelaku Saat Menjalankan Aksinya
Kapolsek Cisauk, AKP Dhandy Arsya menjelaskan, bahwa awalnya, ERM menyewa tiga unit mobil dari rental di Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) oada Desember 2024. Dengan alasan mobil itu akan digunakan untuk operasional usaha perkantoran. Saat itu, ia berhasil meyakinkan pemilik rental.
“Setelah berhasil meyakinkan pemilik, pelaku malah menggadaikan unit mobil itu sebesar Rp40 juta. Tidak ada izin, tidak ada pemberitahuan. Pelaku bertindak sepihak,” ungkap Dhady Arsya saat konferensi pers di Mapolsek Cisauk, Rabu (23/4/2025).
Baca Juga: 5 Juta Kendaraan Nunggak Pajak! Tangsel ‘Panen’ Rp150 Miliar Berkat Program Pemutihan
Aksi Ulang di Jakarta Selatan, Modus yang Sama
Tak cukup hanya dari Ciputat, pada Januari 2025, ERM kembali melancarkan aksi serupa. Ia menyewa dua unit mobil dari rental di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Mobil-mobil itu lalu digadaikan seharga Rp35 juta per unit, dengan total keuntungan ilegal lebih dari Rp150 juta.
ERM sempat mengaku memiliki bisnis, namun penyelidikan membuktikan bahwa tidak ada usaha perkantoran yang dimaksud.
“Faktanya, pelaku hanya ibu rumah tangga. Uang hasil gadai digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Dhady.
Ancaman Hukum Menanti
Atas perbuatannya, ERM dijerat dengan Pasal 378 jo. Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Dalam kesdempatan ini, Dhady juga megimbau kepada pemilik rental untuk berhati-hati ketika mendapatkan konsume. Lakukan pengecekan rumah dan lainnya.
“Selain itu, kami ingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa keabsahan dokumen kendaraan sebelum membeli. Pastikan STNK dan BPKB asli, bukan hasil kejahatan,” imbau Dhady.
Editor: Imron Rosadi