KAB. SERANG, RADAR24NEWS.COM– Aksi seorang pria pengedar sabu berinisial HE (37) berakhir di tangan polisi. Ia diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Serang saat menunggu pembeli di depan SPBU Desa Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Selasa (22/4/2025) dini hari.
AKP Bondan Rahadiansyah, Kasat Resnarkoba Polres Serang, menjelaskan bahwa HE ditangkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai gerak-geriknya. Tim yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan segera melakukan pengintaian dan penyergapan.
“Kami bergerak cepat setelah mendapat informasi. Tersangka ditemukan sendirian dan langsung kami geledah,” ujar AKP Bondan, Rabu (23/4/2025).
Polisi Ditemukan 8 Paket Sabu
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu dalam saku celana tersangka. Selain itu, satu unit handphone yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi narkoba juga turut disita.
Menurut pengakuan HE, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Jakarta Barat. Menariknya, transaksi dilakukan secara daring tanpa tatap muka, membuat penyelidikan terhadap pemasok menjadi lebih menantang.
“Kami sedang mengembangkan kasus ini, karena berdasarkan keterangan tersangka diketahui narkoba jenis sabu didapatkan dari seseorang. Jadi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainya,” ungkap AKP Bondan.
Baca Juga: Begal Beraksi Tepat di Depan Mapolres Serang Kota, Modus Ngaku Polisi, Motor Digondol
Motif Ekonomi Jadi Alasan
Saat diperiksa, HE mengaku baru sebulan terlibat dalam bisnis haram ini. Alasannya klasik namun tetap mengkhawatirkan: tekanan ekonomi. Pengakuan pelaku tersebut masih didalami polisi.
“Pelaku menyebut kebutuhan ekonomi sebagai alasan utama. Tapi peredaran narkoba jelas bukan solusi, dan akan kami tindak tegas,” tegas AKP Bondan.
Jeratan Hukum Mengintai
Kini, HE harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat mulai dari 6 tahun penjara hingga hukuman mati.
“Pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan, untuk kepentingan proses hukum.” Pungkasnya.
Editor: Imron Rosadi