KOTA TANGERANG, RADAR24NEWS.COM—Seorang mama muda berinisial J di kawasan Pinang, Kota Tangerang, menjadi sorotan warga usai diduga menipu sejumlah penghuni Cluster Grassia dengan modus penjualan sembako murah. Dugaan penipuan ini mencuat setelah beberapa warga mengaku telah mentransfer uang jutaan rupiah namun barang yang dijanjikan tak kunjung dikirim.
Sudah Ada Enam Korban Melapor
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa hingga kini sudah ada enam korban yang mengaku tertipu oleh pelaku. Warga tersebut berinisial, PA, RW, VT, DS, SGS, dan NC.
“Keenam warga itu berasal dari Cluster Grassia Banjar Wijaya,” ujar Zain berdasarkan keterangan resminya, Selasa (22/4/2025).
Baca Juga: Di Balik Etalase Kosmetik, Terungkap Praktik Jual Obat Terlarang di Pinang Tangerang
Zain menjelaskan bahwa dugaan kasus penipuan ini berawal saat para korban dengan membawa tersangka J datang ke Mapolresta Tangerang Kota untuk membuat laporan polisi. Namun sempat memilih untuk menunda laporan guna menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
“Awalnya para korban sempat ingin menyelesaikan secara kekeluargaan, meskipun sudah berada di Mapolresta,” terangnya.
Laporan Tetap Diajukan oleh Salah Satu Korban
Meski sempat ingin diselesaikan secara damai, salah satu korban bernama NC akhirnya tetap melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. NC mengaku telah dirugikan hingga ratusan juta rupiah setelah memesan sembako dari pelaku. Berdasarkan keterangan NC, pada Desember 2024, NC menerima tawaran dari J untuk membeli sembako murah, termasuk minyak goreng dan gula. Awalnya pengiriman berjalan lancar, namun pada periode Januari hingga Maret 2025, pesanan senilai lebih dari Rp387 juta tak kunjung dikirim.
“Di bulan Januari hingga Maret 2025, korban kembali memesan sembako senilai Rp387.055.000, akan tetapi tidak kunjung diantar sembako yang dipesannya tersebut,” jelas Zain.
Pelaku Sudah Ditahan dan Ditetapkan Tersangka
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, serta pengumpulan barang bukti, polisi resmi menetapkan J sebagai tersangka. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota.
“Melalui serangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara, kami akhirnya menetapkan J sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan,” tambah Kapolres.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polisi mengimbau warga yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus serupa agar segera melapor.
“Sementara pelaku J dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” tutupnya.
Editor: Imron Rosadi