KOTA TANGERANG, RADAR24NEWS.COM—Kepolisian Sektor (Polsek) Batuceper berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga di wilayah Kota Tangerang. Kedua pelaku berinisial R (28) dan M (30) ditangkap saat tengah berada di pinggir Jalan Daan Mogot, Batuceper, pada Sabtu (19/4) dini hari.
Kronologis Penangkapan Pelaku
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi curanmor di Jalan Batujaya Timur, Kecamatan Batuceper. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, sebelumnya telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan patroli, khususnya di jam-jam rawan kejahatan.
“Dua pelaku berusaha kabur saat dihampiri petugas. Bahkan, sempat menabrak anggota kepolisian hingga jatuh. Namun akhirnya berhasil kami amankan,” kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/4/2025).
Lima Unit Motor Hasil Curian diamankan di Kontrakan Pelaku
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu set kunci leter T dan tujuh mata kunci palsu yang disembunyikan dalam kantong berwarna merah. Kedua pelaku diketahui merupakan spesialis curanmor yang sudah beberapa kali beraksi di wilayah Batuceper dan sekitarnya.
“Dari hasil interogasi, pelaku R berperan sebagai eksekutor atau pemetik, sementara M berperan sebagai joki. Kami juga menggeledah tempat kontrakan pelaku dan menemukan lima unit sepeda motor yang diduga hasil curian,” lanjut Prapto.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Batuceper untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu penadah kendaraan hasil curian yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Imbauan untuk Warga
AKP Prapto Lasono turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya aksi curanmor. Ia menyarankan pemilik kendaraan untuk memasang kunci pengaman tambahan dan selalu memarkir kendaraan di lokasi yang aman dan terang.
“Kami mengimbau warga untuk lebih hati-hati, gunakan pengamanan ganda dan parkir di tempat yang mudah diawasi. Pelaku curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegasnya.
Editor: Imron Rosadi