KAB. SERANG, RADAR24NEWS.COM–Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Serang tengah mengusut dugaan praktik politik uang atau money politic yang menyeret dua anak anggota DPRD Kabupaten Serang berinisial AZ. Kedua anaknya, Alex dan Andri, diduga sebagai pemberi dana kepada dua orang yang telah diamankan pada Jumat, (18/4/2025).
Koordinator Penyidik Gakkumdu, Kompol Endang Sugiarto, menyatakan bahwa kedua pelaku yang diamankan yakni ND (30) dan MH (31) merupakan bagian dari tim pemenangan pasangan calon nomor urut 01 pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang atau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang (Pilbup) Serang.
“Keduanya diduga hendak melakukan praktik politik uang. Mereka ditangkap di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal,” ujar Endang kepada wartawan, Sabtu (19/4/2025).
Baca Juga: 1.500 Polisi Gabungan Siap Amankan PSU Bupati Serang 2025
Modus: Minta KK, Janji Uang Tunai
Menurut Endang, modus yang digunakan para pelaku yakni dengan meminta Kartu Keluarga (KK) dari calon pemilih dan menjanjikan uang tunai sebesar Rp 50 ribu per Daftar Pemilih Tetap (DPT). Uang tersebut diduga digunakan untuk memengaruhi pemilih agar mencoblos paslon tertentu.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 9.550.000 yang akan dibagikan kepada pemilih berdasarkan data nominatif yang telah mereka kumpulkan,” jelasnya.
Sumber Uang Diduga dari Anak DPRD
Lebih lanjut, Endang menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan kedua pelaku, dana yang digunakan berasal dari Alex dan Andri, warga Kampung Rancadadap, Kecamatan Cikeusal.
“Mereka mengaku mendapat uang dari Alex, yang juga disebut-sebut mendapat dari saudaranya, Andri. Kedua nama ini merupakan anak dari anggota DPRD Kabupaten Serang, AZ,” ungkap Kompol Endang.
Gakkumdu Lanjutkan Pemeriksaan
Gakkumdu Kabupaten Serang saat ini masih terus mendalami kasus tersebut dan akan memanggil para pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Kami akan lakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Alex dan Andri untuk menelusuri aliran dana serta peran mereka dalam dugaan politik uang ini,” tegasnya.
Peringatan Serius untuk Peserta Pemilu
Kompol Endang menegaskan bahwa praktik politik uang merupakan pelanggaran serius dan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh peserta pemilu untuk tidak melakukan praktik-praktik kotor dalam PSU. Semua harus berjalan demokratis dan jujur,” pungkasnya.
Editor: Imron Rosadi