KABUPATEN TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Aksi brutal geng motor kembali meresahkan warga. Kali ini, empat anggota geng motor Zombi 08 dibekuk Unit Reskrim Polsek Pasarkemis setelah terlibat dalam serangkaian pembegalan sadis di wilayah Tangerang. Salah satu korban bahkan mengalami patah hidung akibat sabetan senjata tajam dari pelaku.
Identitas dan Peran dalam Aksi Kejahatan
Keempat pelaku yang ditangkap adalah MR (19), MF (20), AA (17), dan AF. Mereka merupakan anggota geng motor Zombi 08 yang kerap melakukan aksi kejahatan di wilayah Sindang Jaya, Pasarkemis, dan Rajeg. Modus operandi mereka adalah melakukan pembegalan sepeda motor di lokasi sepi menggunakan senjata tajam seperti celurit dan golok.
Kapolsek Pasarkemis Ungkap Kronologi Pembegalan
Kapolsek Pasar Kemis, AKP Syamsul Bahri, mengungkapkan bahwa para pelaku sudah beraksi lebih dari sekali dan telah menimbulkan beberapa korban dengan luka-luka akibat sabetan senjata tajam.
“Di wilayah hukum kami ada tiga laporan polisi terkait pembegalan dengan modus yang sama, serta satu laporan yang dilimpahkan ke Polsek Rajeg,” terang Syamsul, Selasa (15/4/2025).
Korbannya Alami Patah Hidung, Masih Dirawat di Rumah Sakit
Aksi terakhir mereka terjadi pada 2 April 2025 di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten di mana korban mengalami luka serius pada hidung akibat sabetan parang dari para pelaku. Bahkan korban sekarang masih mendapatkan perawatan di sebuah rumah sakit di Tangerang.
“Aksi terakhir tersangka terjadi di Sindang Jaya, dimana Korban mengalami luka sobek yang cukup parah di hidungnya, hingga patah. Kini, korban masih dalam perawatan medis,” tutur Syamsul.
Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Mutilasi Sadis di Pasar Kemis, Mayat Ditemukan dalam Freezer
Peran Masing-Masing Pelaku dalam Aksi Kejahatan
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa setiap pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan tersebut. MR bertugas membawa senjata tajam untuk menyerang korban, MF berperan sebagai joki setelah berhasil merampas motor, sementara AA juga berperan sebagai joki saat mencari target. AF, yang bertugas sebagai penjual motor curian, menjual sepeda motor hasil rampasan dengan harga antara Rp 3 juta hingga Rp 6 juta.
“Uang hasil penjualan motor curian ini kemudian dibagi-bagi di antara mereka dan digunakan untuk foya-foya,” jelas Syamsul.
Ancaman Hukum bagi Pelaku Pembegalan
Atas perbuatan mereka, keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
“Kami akan terus mendalami jaringan mereka, termasuk pihak yang membeli motor curian tersebut,” tegas Syamsul.
Editor: Imron Rosadi