KOTA TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Suasana dini hari di kawasan Apartemen Aeropolis, Jalan Marsekal Suryadharma, Neglasari, Kota Tangerang, mendadak mencekam. Seorang pria berinisial MA (30) melakukan aksi penganiayaan brutal menggunakan senjata tajam jenis celurit terhadap mantan pacarnya SN (22) dan kekasih barunya GP (27), Selasa (8/4/2025).
Motif Pelaku: Tak Terima Diputus Cinta
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, aksi sadis tersebut didasari motif asmara. MA disebut tidak bisa menerima kenyataan bahwa hubungannya dengan SN telah berakhir.
“Berdasarkan keterangan saksi, pelaku diketahui mantan pacar korban SN dan nekat melakukan penganiayaan dengan senjata tajam karena tak terima diputus cintanya,” ujar AKP Prapto berdasarkan keterangan tertulisnya, Jumat (11/4/2025).
Baca Juga: Bangunan Lembap & Tak Terurus, Wali Kota Sidak RPS Tangerang: “Segera Renovasi!”
Kronologi Kejadian
Peristiwa itu terjadi saat SN dan GP sedang melintas berboncengan motor di depan Apartemen Aeropolis. Tiba-tiba, MA menghadang mereka dan langsung mengayunkan celurit ke arah motor dan tubuh korban tanpa peringatan.
Akibat serangan tersebut, GP mengalami luka robek serius di bagian dada. Sementara SN mengalami luka di jari tangan karena mencoba menahan serangan. Warga yang mendengar keributan langsung menolong dan membawa GP ke RSUD Sintanala, Kota Tangerang.
Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Setelah SN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Neglasari, tim kepolisian bergerak cepat. Tak sampai 24 jam kemudian, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
“Kami berhasil mengamankan pelaku dan menyita barang bukti berupa satu bilah celurit serta pakaian korban yang berlumuran darah,” lanjut Prapto.
Dijerat Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Prapto.
Editor: Imron Rosadi