LEBAK, RADAR24NEWS.COM–Kasus tragis mengguncang warga Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten, setelah penemuan jasad bayi yang dikubur secara diam-diam di kebun singkong. Dalam waktu kurang dari 12 jam, aparat Polres Lebak berhasil mengungkap pelakunya, yang ternyata adalah ibu kandung dari bayi tersebut.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki mengungkapkan, pelaku berinisial MR, seorang janda yang nekat mengubur bayi hasil hubungan di luar nikah karena malu dan takut menanggung aib di lingkungan sosialnya.
“Pelaku adalah ibu kandung dari bayi. Ia berstatus janda. Bayi tersebut diperkirakan baru berusia satu hari saat dikubur,” ujar AKBP Herfio Zaki, Kamis (10/4/2025).
Baca Juga: Miris! Mayat Bayi Ditemukan Terbungkus Plastik di Kebun Singkong Cijaku
Motif: Malu Karena Hamil di Luar Nikah
MR mengaku bahwa dirinya hamil akibat hubungan gelap dengan kekasihnya. Karena takut diketahui warga dan keluarga, ia memilih menyembunyikan kehamilan dan melahirkan secara mandiri tanpa bantuan medis.
“Motifnya adalah untuk menghilangkan aib. Pelaku merasa malu karena kehamilannya di luar pernikahan,” jelas Kapolres.
Baca Juga: Jalan Rusak Mengular di Lebak! 180 Km Rusak, Cuma 70 Km yang Diperbaiki
Bayi tersebut diklaim masih sempat menunjukkan tanda-tanda kehidupan sesaat setelah dilahirkan. Namun karena panik, MR memasukkan bayi ke dalam kantong plastik dan menguburkannya di kebun singkong tak jauh dari rumahnya.
“Rumah pelaku tidak jaug dari tempat penguburan jasad bayi,” terangnya.
Barang Bukti dan Proses Penangkapan
Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pembunuhan dan pembuangan bayi tersebut. Di antaranya:
- Celana dalam wanita dengan bercak darah
- Celana panjang wanita
- Batang kayu sepanjang 1,5 meter
- Potongan kulit pohon dengan bercak darah
“Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya tidak lama setelah jasad bayi ditemukan. Semua barang bukti mendukung proses penyidikan,” tambah Zaki.
Ancaman Hukuman Berat
Saat ini, MR telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan dua undang-undang, yakni:
- Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 44 Ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
“Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun, dan denda maksimal Rp3 miliar,” pungkas Kapolres.
Editor: Imron Rosadi