LEBAK, RADAR24NEWS.COM–Aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor kembali terjadi di Kabupaten Lebak, Banten. Seorang pemuda berinisial SN (24), warga Kecamatan Leuwidamar, nekat menjual motor milik temannya sendiri setelah berpura-pura meminjamnya dengan alasan ingin membeli makanan.
Kejadian yang berlangsung pada Selasa, 25 Maret 2025 itu kini telah ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polsek Gunungkencana, yang berhasil menangkap pelaku beberapa hari setelah korban melaporkan insiden tersebut.
Modus Tipu Teman Sendiri, Motor Dijual
Kapolsek Gunungkencana, Kompol Edy Sucipto mengatakan, penangkapan pelaku SN yang dilakukan di sebuah rumah di Desa Sukanegara, Kecamatan Gunungkencana. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
“Pelaku SN ditangkap saay bersembunyi di rumah temannya, penangkapan berjalan lancar karena pelaku tidak melakukan pelawanan,” ujar ujar Edy kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).
Baca Juga: Jalan Rusak Mengular di Lebak! 180 Km Rusak, Cuma 70 Km yang Diperbaiki
Kronologis Kasus Penggelapan.
Edy menjelaskan secara singkat kronologis kasusnya. awalnya SN berpura-pura meminjam motor Honda Beat milik korban dengan dalih ingin membeli makan. Namun hingga berjam-jam kemudian, pelaku tak kunjung kembali. Ternyata, motor tersebut justru dijual kepada orang lain bernama Orla.
“Korban awalnya tidak curiga ketika pelaku meminjam motor. Tapi kecurigaan itu muncul setelah pelaku tidak balik lagi. Ternyata motor itu sudah dijual ke orang lain oleh pelaku,” jelasnya.
Motor Dijual, Korban Rugi Rp15 Juta
Setelah sadar menjadi korban, Among, pemilik sepeda motor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunungkencana. Polisi yang menerima laporan pun segera bertindak dan berhasil meringkus pelaku di wilayah Gunungkencana.
“Berdasarkan laporan korban dan hasil penelusuran, kami berhasil mengamankan pelaku untuk diperiksa lebih lanjut,” imbuh Edy.
Korban diketahui mengalami kerugian sebesar Rp15 juta atas motor yang digelapkan tersebut. Saat ini, pelaku SN tengah menjalani proses penyidikan intensif.
Terancam 4 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 junto Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
“Proses hukum tetap berjalan dan kami imbau masyarakat lebih waspada. Jangan mudah percaya, meski kepada orang yang dikenal,” pungkas Kapolsek.
Editor: Imron Rosadi


































