TANGERANG, RADAR24NEWS.COM—Di balik deretan botol skincare dan parfum palsu yang tersusun rapi di sebuah toko kosmetik kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, tersimpan rahasia kelam yang tak terduga. Toko yang tampak biasa dari luar itu ternyata menjadi kedok untuk praktik penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, hingga akhirnya dibongkar aparat kepolisian dalam sebuah penggerebekan.
Pengungkapan Kasus Berawal dari Laporan Warga
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di toko kosmetik bernama Berkah Jaya. Warga menduga tempat itu bukan hanya menjual produk kecantikan, melainkan juga obat-obatan keras yang berisiko disalahgunakan. Berbekal informasi tersebut, jajaran Polsek Pinang langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah itu, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan MZ beserta sejumlah barang bukti.
“Kami temukan 190 butir Tramadol dan 130 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai Rp800 ribu hasil penjualan. Pelaku juga menggunakan satu unit ponsel untuk transaksi,” ujar Adityo, Selasa (8/4/2025).
Baca Juga: Baru Sampai Kota Tangerang? Jangan Lupa Lapor Diri, Ya!
Modus Penjualan Obat Terlarang di Toko Kosmetik
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pinang, Ipda Hendra Fereza menambahkan, MZ menjual obat-obatan tersebut tanpa memiliki keahlian atau kewenangan di bidang kefarmasian.
“Berdasarkan pengakuan dari pelaku, dia menawarkan Tramadol seharga Rp50 ribu per strip, sementara Trihexyphenidyl dijual Rp5 ribu per butir. Jelas ini melanggar aturan karena dijual bebas tanpa resep maupun izin edar,” tegasnya.
Menurut Hendra, modus yang digunakan cukup rapi. Obat-obatan disimpan di bagian belakang toko, terpisah dari rak-rak kosmetik. Transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, memanfaatkan jaringan pelanggan tetap yang sudah mengetahui ‘rahasia’ toko tersebut.
Dijerat UU Kesehatan, Terancam 12 Tahun Penjara
Kini, MZ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pelaku terancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, atau denda hingga Rp5 miliar,” ungkpanya.
Imbauan untuk Masyarakat
Hendra mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan keras tanpa izin yang bisa membahayakan kesehatan, terutama di lingkungan tempat tinggal.
“Kami minta masyarakat tidak segan melapor jika mengetahui adanya aktivitas penjualan obat-obatan ilegal. Ini demi keselamatan bersama, karena penyalahgunaan obat keras bisa berdampak fatal, terutama bagi anak muda,” pungkas Hendra.
Editor: Imron Rosadi