PANDEGLANG, RADAR24NEWS.COM –Liburan di Pantai Carita, Kabupaten Pandeglang, berubah menjadi pengalaman tak menyenangkan bagi sejumlah wisatawan. Mereka dipalak oleh seorang pria yang memungut uang secara paksa dengan dalih biaya melintasi jembatan bambu. Aksi pungutan liar (pungli) ini akhirnya terungkap setelah banyak wisatawan mengeluhkan praktik tersebut. Tak butuh waktu lama, petugas Ditreskrimum Polda Banten langsung bergerak dan meringkus pelaku di lokasi kejadian.
Pria berinisial DR (30), warga Desa Sindang Laut, Kecamatan Carita, ditangkap karena mematok tarif Rp5.000 per orang bagi wisatawan yang ingin melewati jembatan bambu yang dipasangnya. Padahal, jembatan tersebut hanya membentang di atas aliran air dangkal dengan kedalaman sebatas mata kaki.
Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Tak Berkutik
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Jumat (4/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan bermula dari laporan wisatawan yang merasa keberatan karena dipungut biaya tanpa dasar yang jelas.
“Tim yang bertugas di lapangan segera melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari beberapa wisatawan. Mereka mengaku dimintai uang secara paksa saat melintasi jembatan bambu. Berdasarkan bukti yang cukup, petugas langsung mengamankan pelaku di tempat kejadian,” ujar Dian.
Baca Juga: Wisatawan Asal Bogor yang Terseret Ombak di Pantai Carita Ditemukan Tewas
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku sudah menjalankan aksinya sejak libur Lebaran. Ia berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp400.000 dari pungli tersebut.
“Pelaku mengakui uang hasil pungli telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Dian.
Polda Banten Tak Toleransi Pungli di Tempat Wisata
Dian menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pungli di kawasan wisata, termasuk praktik pemalakan berkedok retribusi liar.
“Kami tidak mentolerir tindakan yang merugikan wisatawan. Kami juga akan menindak pengelola wisata yang mematok harga tiket masuk atau parkir di luar ketentuan pemerintah daerah,” tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau wisatawan untuk segera melapor jika mengalami pungutan liar atau tindakan pemerasan di tempat wisata.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pandeglang. Polisi juga akan menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat dalam praktik pungli di Pantai Carita.
Editor: Imron Rosadi