SERANG, RADAR24NEWS.COM–Kasus penipuan arisan online kembali mencuat di Kabupaten Serang. Seorang wanita berinisial TL (32) harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menipu puluhan peserta arisan online yang ia kelola. Alih-alih menerima uang sesuai kesepakatan, para peserta justru mengalami kerugian besar. Kini, TL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Modus Arisan Online Bodong
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika TL menawarkan arisan online melalui media sosial Facebook dengan nama “Arisan Mart 8” pada Maret 2024. Arisan ini menarik minat 50 peserta, di mana setiap anggota diwajibkan menyetor Rp1 juta per bulan. Sistem pengocokan dilakukan secara digital menggunakan aplikasi SPIN, dengan janji bahwa setiap peserta akan menerima uang hingga Rp50 juta sesuai giliran yang telah ditentukan.
Namun, masalah mulai muncul ketika beberapa peserta, termasuk korban utama berinisial SP (32), tidak menerima uang arisan meskipun telah jatuh tempo pada Desember 2024. Kecurigaan semakin menguat setelah peserta lainnya mengalami kejadian serupa. Sementara itu, TL terus menghindari para korban dan memberikan berbagai alasan.
Korban Lapor Polisi, Pelaku Ditangkap
“Merasa tertipu, para korban akhirnya mendatangi rumah tersangka untuk menagih hak mereka. Namun, tersangka hanya memberikan janji kosong tanpa kejelasan. Hingga akhirnya, salah satu korban melaporkan kasus ini ke Polres Serang,” ujar AKBP Condro Sasongko, Kamis (27/3/2025).
Baca Juga: Berkeliaran di Malam Hari, Makhluk Ini Bikin Warga Anyer Serang Takut Keluar Rumah!
Setelah menerima laporan, Unit Tipidter Polres Serang segera melakukan penyelidikan. TL akhirnya diamankan di rumah mertuanya di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Selanjutnya, ia dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menggunakan uang arisan yang terkumpul untuk keperluan pribadinya,” tambah Condro.
Jeratan Hukum bagi Pelaku
Kapolres menegaskan bahwa TL akan dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku. “Tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara,” tegasnya.
Waspada Penipuan Arisan Online
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti arisan online. Sebelum bergabung, pastikan kredibilitas penyelenggara serta sistem yang digunakan agar tidak menjadi korban modus penipuan serupa.
Editor: Imron Rosadi