SERANG, RADAR24NEWS.COM–Dua bocah perempuan asal Kabupaten Serang, Banten, menjadi korban penculikan setelah berkenalan dengan seseorang melalui game online. Beruntung, dalam waktu tiga jam setelah laporan diterima, polisi berhasil melacak keberadaan korban dan menyelamatkan mereka dari sebuah rumah kontrakan di Sunter, Jakarta Utara. Pelaku yang diduga menculik korban kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Modus Pelaku: Kenalan via Game Online, Berujung Penculikan
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengungkapkan bahwa korban, IT (12) dan sepupunya DM (10), pertama kali mengenal pelaku SH (20) melalui game online Free Fire sekitar dua pekan sebelum kejadian. Dari komunikasi yang intens di dalam permainan, pelaku berhasil membujuk korban untuk bertemu langsung.
“Modusnya, pelaku mendekati korban dengan berinteraksi melalui game online. Setelah terjalin komunikasi yang cukup intens, pelaku mengajak korban untuk bertemu. Namun, korban meminta ditemani oleh saudara sepupunya,” ujar Condro, Selasa (25/3/2025).
Baca Juga: Pemkab Serang Izinkan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Tapi dengan Syarat
Pelaku Jemput Korban, Polisi Bergerak Cepat
Pada Minggu (24/3/2025) pagi, SH menjemput kedua korban menggunakan mobil Avanza dan membawa mereka ke rumah kontrakannya di Sunter, Jakarta Utara. Keluarga korban yang menyadari anak-anak mereka tidak pulang segera melapor ke Polsek Kragilan pada Senin (25/3/2025) pukul 09.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Polsek Kragilan dan Tim Resmob Polres Serang segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, keberadaan korban berhasil dilacak di wilayah Sunter. Tim langsung bergerak ke lokasi dan dalam waktu singkat berhasil menyelamatkan kedua bocah tersebut serta mengamankan pelaku.
“Pelaku berhasil kami amankan di rumah kontrakan tempat korban ditahan. Saat ini, baik pelaku maupun korban telah dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Condro.
Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan indikasi bahwa korban sempat mengalami tindakan pencabulan di rumah kontrakan tersebut. Pelaku SH kini dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 331 KUHP dengan ancaman hukuman berat.
“Kami akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, mencakup tindak pidana penculikan dan pencabulan. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami motif pelaku serta kemungkinan adanya korban lain,” tegas Condro.
Peringatan bagi Orang Tua
Kasus ini menjadi peringatan bagi orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak mereka di dunia digital, terutama dalam berinteraksi dengan orang asing melalui game online. Pengawasan ketat dan edukasi tentang bahaya dunia maya sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Editor: Imron Rosadi