SERANG, RADAR24NEWS.COM–Seorang pria bernama Asmani (30) nyaris tewas setelah dihajar massa di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, usai ketahuan mencuri sepeda motor. Warga yang geram langsung mengejar dan mengeroyok pelaku hingga babak belur sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian. Insiden ini menjadi bukti bahwa aksi pencurian kendaraan bermotor masih marak, terutama menjelang Lebaran Idul Fitri 2025. Lalu, bagaimana kronologi kejadian dan nasib pelaku selanjutnya? Berikut laporannya.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Kasemen, AKP Nurhaedin, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu (16/3/2025) sore. Kejadian bermula ketika Irfan, warga Kampung Kenari, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, melihat dua orang mencurigakan yang berulang kali melintas di depan rumahnya dengan satu unit motor.
Istri Irfan yang merasa curiga kemudian memantau gerak-gerik mereka dari dalam rumah. Kecurigaannya terbukti ketika salah satu dari mereka turun dan mencoba membawa kabur motor miliknya.
“Saat melihat motornya dicuri, istri Irfan langsung berteriak ‘maling’ hingga mengundang perhatian warga sekitar,” ujar AKP Nurhaedin, Senin (17/3/2025).
Baca juga: Maling Motor di Pamulang Tangsel Terekam CCTV
Warga yang mendengar teriakan tersebut segera berlari ke lokasi dan mengejar pelaku. Satu orang berhasil ditangkap, sementara rekannya berhasil melarikan diri.
“Kami yang mendapatkan laporan langsung menuju lokasi dan berhasil mencegah warga agar tidak melakukan pemukulan lebih parah kepada pelaku,” jelasnya.
Pelaku Diamankan dan Diproses Hukum
Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan akibat luka-luka yang dideritanya. Setelah kondisinya stabil, pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Kasemen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan. Kondisinya sudah lebih baik, meskipun masih terdapat bekas luka akibat pemukulan warga,” tambah AKP Nurhaedin.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
“Kami masih memburu satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor ke pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.
Editor: Imron Rosadi