SERANG, RADAR24NEWS.COM-Upaya dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Miran (37) dan Jahrudi (38), untuk menjual motor hasil curian di Desa Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, berakhir tragis. Polisi yang telah mengintai gerak-gerik mereka terpaksa melepaskan tembakan setelah keduanya berusaha melawan saat akan ditangkap.
Pelaku Ditembak di Bagian Kaki
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Serang setelah mendapat perawatan medis akibat luka tembak di bagian kaki.
“Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur karena para pelaku mencoba melawan saat akan ditangkap. Setelah mendapat perawatan medis, mereka langsung dibawa ke Mapolres Serang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Condro Sasongko, Rabu (12/3/2025).
Baca juga: Dampak PHK! Terminal Pakupatan Serang Diprediksi Sepi Pemudik Tahun Ini
Kasus Terungkap Berkat Informasi Warga
Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas kedua pelaku yang hendak menjual motor hasil curian di Kecamatan Anyer. Berdasarkan informasi tersebut, tim kepolisian segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
“Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan tiga unit motor hasil curian serta kunci letter T yang digunakan untuk merusak kunci kendaraan,” tambahnya.
Sudah Beraksi Delapan Kali
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Serang menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak delapan kali di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang.
“Empat kali di wilayah hukum Polres Serang Kabupaten dan empat kali di Kota Serang,” ungkapnya.
Dengan ditangkapnya kedua pelaku, polisi berharap dapat menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Serang. Saat ini, kasus masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pencurian ini.
Editor: Imron Rosadi