SERANG, RADAR24NEWS.COM–Dua pemuda berinisial MH (24) dan MJ (22) ditangkap polisi di Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, setelah kedapatan mengedarkan obat keras tanpa izin. Dari tangan keduanya, polisi menyita ratusan butir obat terlarang jenis tramadol dan trihexyphenidyl, yang mereka jual tanpa resep dokter.
Sudah Beroperasi Tiga Bulan
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah menjalankan bisnis ilegal ini selama tiga bulan terakhir sebelum akhirnya tertangkap. Saat diamankan, mereka sempat mengelak, tetapi tak bisa berkutik setelah polisi menemukan barang bukti.
“Saat diamankan, pelaku awalnya mengelak, tapi setelah ditemukan barang buktinya, akhirnya mereka mengakui telah menjual obat keras tersebut selama tiga bulan,” ujar Ps Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden M. Maulani, Sabtu (8/3/2025).
Baca juga: Longsor Putus Akses Jalan Palka-Cinangka Kabupaten Serang, Alat Berat Diterjunkan
Berawal dari Laporan Warga
Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.
“Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah. Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku,” tambahnya.
Diduga Terhubung ke Jaringan Jakarta
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Yudha Hermawan, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, obat-obatan tersebut mereka dapatkan dari seseorang di Jakarta. Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok obat ilegal tersebut.
“Pengembangan sedang dilakukan. Kami berharap bisa segera mengungkap bandar besarnya,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka dan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan serta aturan hukum terkait peredaran obat-obatan terlarang.
Editor: Imron Rosadi