SERANG, RADAR24NEWS.COM –Sebuah aksi pencurianSalawasna Coffee , kafe sekaligus toko pakaian yang berlokasi di Jalan Nyimas Anjung, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang . Para pelaku yang berhasil membawa kabur ratusan pakaian bermerek dengan total kerugian mencapai Rp58 juta.
Kasus ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Bertindak cepat, Tim Resmob Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Pelaku Berhasil Ditangkap di Beberapa Lokasi
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin , mengkonfirmasi bahwa tiga pelaku yang berhasil diamankan berinisiaRF (19), NS (17), dan AG (16) .
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan pencarian dan berhasil menangkap para pelaku di lokasi berbeda. Kami juga mengamankan barang bukti berupa ratusan pakaian bermerek senilai Rp58 juta ,” ujar Salahuddin kepada jurnalis Radar24news.com, Rabu (5/3/2025 ).
Baca juga: Maling Sound System Dibekuk Polisi Saat Nongkrong di Pasar Rangkasbitung
Kronologi Pencurian
Kejadian ini pertama kali diketahui oleh seorang karyawan kafe bernama Farhan Putra Pratama . Saat membuka kafe di pagi hari, ia terkejut melihat kondisi tempat usaha dalam keadaan berantakan. Setelah diperiksa, ternyata ratusan pakaian yang dijual di kafe tersebut telah raib.
Adapun barang-barang yang dicuri meliputi:
- 90 pcs kaos berbagai merek
- 10 pcs kemeja
- 48 pcs kaos kemeja berbagai merek
Farhan kemudian segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan,” kata Salahuddin.
Proses Penangkapan Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Michael DT berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku dalam waktu singkat:
- Tersangka RF ditangkap terlebih dahulu di Cimuncang, Kota Serang .
- Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap tersangka NS dan tersangka AG di Cijawa, Kota Serang.
“Saat ditangkap, para pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ungkap Salahuddin.
Ancaman Hukuman
Saat ini, pelaku ketiga telah diamankan dan ditahan di Polresta Serang Kota . Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan , yang ancamannya dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara .
“saya mengimbau pemilik usaha di Kota Serang, untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah tindak kejahatan serupa. Masyarakat juga diminta segera melaporkan, jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas Salaguddin.
Editor: Imron Rosadi