SERANG, RADAR24NEWS.COM–Polres Serang bersama jajaran Polsek berhasil membekuk delapan pelaku kejahatan jalanan yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat). Dalam operasi yang digelar sepekan menjelang Ramadan ini, tiga dari delapan pelaku terpaksa ditembak karena melawan saat hendak ditangkap. Polisi memastikan tindakan ini sebagai upaya menciptakan rasa aman bagi masyarakat, terutama menjelang bulan suci Ramadan.
Dari delapan pelaku yang diamankan, lima di antaranya merupakan sindikat pencuri spesialis mobil bak terbuka yang beroperasi di wilayah Banten dan Jawa Barat. Mereka adalah SU (43) yang diduga sebagai otak kejahatan, serta DR (22), AK (26), AJ (46), dan YS (40) yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.
“Pelaku SU sudah beraksi di lima lokasi berbeda, termasuk di Kabupaten Serang, Bogor, dan Sukabumi,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Jumat (28/2/2025).
Baca juga: Anggaran Minim, Pemkab Serang Alihkan BTT Rp 11,5 Miliar untuk PSU
Pelaku Begal dan Pencurian Uang dalam Mobil

Selain komplotan pencuri mobil, polisi juga mengamankan dua pelaku begal berinisial MI dan SA di wilayah Polsek Carenang, serta satu pelaku pencurian uang dalam mobil berinisial US di wilayah Polsek Petir.
“Dari delapan pelaku ini, tiga di antaranya terpaksa kami berikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan saat penangkapan,” jelas AKBP Condro Sasongko yang didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady, Kasihumas AKP Dedi Jumhaedi, Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna, dan Kapolsek Petir Iptu Hadyan Hawari.
Modus Operandi Para Pelaku
Kapolres menjelaskan bahwa sebagian besar tersangka adalah residivis kasus serupa. Para pelaku memiliki modus operandi yang beragam:
- Sindikat pencuri mobil bak terbuka merusak gembok dan rantai pagar garasi sebelum menyalakan kendaraan dengan kunci leter T.
- Pelaku curanmor lainnya merusak lubang kunci kendaraan yang terparkir di pinggir jalan.
- Pelaku pencurian uang dalam mobil mengincar kendaraan yang tidak terkunci untuk mengambil uang tunai di dalamnya.
- Pelaku begal berpura-pura menjadi penumpang sebelum merampas kendaraan korban dengan ancaman senjata tajam.
Polisi Beri Peringatan Keras
Kapolres Serang menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengamanan, terutama menjelang Ramadan. Ia juga memperingatkan bahwa polisi tidak akan ragu untuk bertindak tegas terhadap para pelaku kejahatan jalanan.
“Saya sudah instruksikan kepada anggota untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas dan terukur jika ada pelaku curat, curas, atau curanmor yang melawan saat ditangkap,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan keamanan masyarakat di wilayah Serang tetap terjaga, khususnya selama bulan Ramadan.