LEBAK, RADAR24NEWS.COM –Seorang muncikari berinisial Aep (24) di Kabupaten Lebak tak berkutik saat polisi meringkusnya atas dugaan menjual perempuan anak perempuan di bawah umur. Pelaku diduga menjajakan korban kepada pria hidung belang melalui jaringan prostitusi terselubung. Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di Kampung Tarikolot, Kelurahan Cijoro Pasur, Kecamatan Rangkasbitung.
Polisi Gerebek Kosan, Temukan Korban Sedang Melayani Pelanggan
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak, Ipda Limbong, mengungkapkan bahwa laporan dari warga menyebutkan adanya wanita di bawah umur yang sering keluar-masuk rumah kos tersebut. Setelah penyelidikan, polisi langsung melakukan penggerebekan dan menemukan seorang wanita muda tengah melayani pria di dalam kamar.
“Saat dilakukan penggerebekan, kami mendapati ada wanita yang masih muda sedang melayani seorang pria di dalam kamar,” ujar Ipda Limbong, Kamis (27/2/2025).
Baca juga: Awalnya Makan Malam, Berakhir di Tahanan! Pemuda Lebak Ditangkap Polisi
Modus Operandi: Jaringan Prostitusi Online
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Aep menjalankan bisnis haram ini selama enam bulan terakhir. Ia memanfaatkan aplikasi perpesanan dan media sosial untuk menawarkan jasa prostitusi, termasuk menyediakan wanita di bawah umur sesuai permintaan pelanggan.
“Dia (Aep) menawarkan wanita melalui media sosial dan aplikasi perpesanan. Wanitanya banyak, ada yang masih di bawah umur dan ada yang dewasa. Kalau pelanggan meminta anak di bawah umur, dia bisa menyediakannya,” jelas Limbong.
Tarif dan Keuntungan
Dari bisnis prostitusi ini, Aep memasang tarif sebesar Rp300-350 ribu untuk sekali kencan. Dari jumlah tersebut, ia mengambil keuntungan sebesar Rp100-130 ribu per transaksi.
“Aep mengambil keuntungan dari setiap transaksi yang terjadi. Ia berperan sebagai perantara antara pelanggan dan wanita yang disediakan,” tambahnya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Aep dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUH Pidana tentang praktik prostitusi dan peran muncikari, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
“Pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus,” tandas Limbong.
Editor: Imron Rosadi