PANDEGLANG, RADAR24NEWS.COM-Komplotan pencuri yang terdiri dari tiga wanita dan satu pria berhasil mengelabui pasangan suami istri (Pasutri) di Kampung Kadu Sumbul Sawah, Kelurahan Pagadungan, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang. Dengan modus berpura-pura menawarkan jasa pijat, mereka sukses membawa kabur perhiasan emas seberat 132 gram. Namun, aksi licik ini akhirnya terbongkar, dan para pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Modus Operandi Terencana
Kapolsek Cadasari, Iptu Widi Utomo, mengungkapkan bahwa keempat pelaku yang berinisial IL (30), S (38), M (25), dan SS (25) menjalankan aksi pencurian dengan strategi yang terstruktur. Mereka menyasar korban yang sudah lanjut usia dengan menawarkan layanan pijat sebagai kedok untuk mencuri.
“Awalnya, mereka datang ke rumah korban, MN (61) dan NS (64), dengan menawarkan pijat. Saat dua wanita sedang melakukan pijatan, satu wanita dan satu pria lainnya berpura-pura pergi ke kamar mandi. Namun, mereka justru menggasak emas seberat 132 gram yang disimpan di dalam rumah,” jelas Iptu Widi, Kamis (27/2/2025).
Baca juga: Irna Narulita Dinilai Gagal, Mahasiswa Pandeglang Desak Bupati Baru Berbenah
Aksi Terekam CCTV, Pelaku Tak Berkutik
Sebelum beraksi, para pelaku diduga sudah merencanakan perannya masing-masing. Berdasarkan keterangan korban, pencurian terjadi saat mereka sedang dipijat oleh dua tersangka, sementara dua pelaku lainnya mencari barang berharga di dalam rumah.
“Modusnya cukup rapi, dua pelaku berpura-pura melakukan pengobatan pijat, sementara yang lain mencuri perhiasan dan barang berharga milik korban,” tambahnya.
Namun, aksi mereka tidak berjalan mulus. Rekaman CCTV yang terpasang di rumah korban berhasil merekam kejadian tersebut. Setelah menyadari kehilangan perhiasan, korban segera meminta bantuan tetangga untuk mengejar para pelaku. Berkat respons cepat warga, keempat pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Cadasari.
Pelaku Berasal dari Luar Daerah
Dari hasil pemeriksaan, tiga pelaku diketahui berasal dari Bekasi, sementara satu lainnya berasal dari Rangkasbitung. Mereka datang ke rumah korban menggunakan mobil untuk mempermudah mobilisasi dan melancarkan aksinya.
“Para pelaku sudah mengakui perbuatannya. Mereka melakukan pencurian dengan modus yang sama di beberapa daerah lain,” ungkap Kapolsek.
Terancam 7 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Saat ini, keempatnya sudah dilakukan penahanan di Sel Polsek Cadasari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Dengan kejadian ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang berkedok jasa layanan, terutama bagi warga lanjut usia yang menjadi target empuk para pelaku kejahatan.
Editor: Imron Rosadi