PANDEGLANG, RADAR24NEWS.COM –Seorang pemuda asal Kabupaten Lebak berinisial AS alias Dilan (19) ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang. Ia diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial VT (15).
Modus Perkenalan Melalui Aplikasi Pesan Singkat
Kepala Unit (Kanit) PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban melalui aplikasi perpesanan. Setelah beberapa kali berkomunikasi, AS mengajak VT untuk bertemu secara langsung.
“Pelaku mendatangi rumah korban dan mengajaknya makan malam di luar. Setelah itu, pelaku membawa korban ke kontrakannya,” ujar Robert kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).
Baca juga: 35 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang: Daftar Lengkap dan Kode Kemendagri
Rayuan di Kontrakan, Korban Tak Berdaya
Di dalam kontrakan, AS merayu korban untuk berhubungan badan. Awalnya VT menolak, namun akhirnya ia tak berdaya dan kejadian tersebut pun terjadi.
“Setelah melakukan persetubuhan, pelaku memutus komunikasi dengan korban. Akibatnya, korban merasa tertekan dan menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya,” lanjut Robert.
Tidak terima dengan perlakuan terhadap anaknya, orang tua VT melaporkan kejadian ini ke Polres Pandeglang pada Desember 2024.
Proses Penyidikan dan Penangkapan Pelaku
Setelah menerima laporan, tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan dari korban, saksi, serta barang bukti yang mendukung kasus ini. Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan. Pada Selasa, 25 Februari 2025, aparat kepolisian berhasil menangkap AS di tempat kerjanya di wilayah Kabupaten Lebak.
“Awalnya, pelaku bekerja di Pandeglang, namun kemudian berpindah kerja ke Lebak,” ungkap Robert.
Ditetapkan sebagai Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan, AS mengakui perbuatannya. Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pandeglang.
“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara,” pungkas Robert.
Editor: Imron Rosadi