CILEGON, RADAR24NEWS.COM-Keinginan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berujung petaka bagi seorang warga Cilegon, Berinisial A (30). Bermodal iming-iming surat keputusan (SK) palsu, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon, Berinisial Si, dan rekannya berhasil menipu korban hingga ratusan juta rupiah. Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Modus yang digunakan para pelaku, menjanjikan korban bisa diangkat menjadi PNS dengan syarat membayar sejumlah uang tunai,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Cibeber, Ipda Ibnu Majah, Selasa (25/2/2025).
Baca juga: Edarkan Sabu, Pemuda Asal Cimarga Lebak Ditangkap Polisi
Korban Bayar Rp100 Juta untuk Jadi PNS
Terungkapnya kasus dugaan penipuan ini berawal dari laporan warga berinisial A, warga Kota Cilegon ke Polsek Cibeber. Warga tersebut mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada tersangka agar bisa diangkat sebagai PNS di Kantor Kemenag Kota Cilegon.
“Dalam kasus ini, ada dua orang yang ditetapkan tersangka. Tetapi yang ditahan di Polsek Cibeber hanya satu orang, ASN Kantor Kemenag berinisial SI. Sementara satu tersangka lainnya, ditahan oleh Polres Cilegon,” terang Ibnu
Ia menambahkan bahwa jumlah korban penipuan ini kemungkinan masih bertambah. Berdasarkan pemeriksaan terhadap para tersangka, diperkirakan ada 10 orang yang telah menjadi korban dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
“Satu korban saja mengalami kerugian sebesar Rp100 juta, ini berdasarkan bukti kwitansi yang kami sita,” tuturnya.
Gunakan SK PNS Palsu untuk Meyakinkan Korban
Demi meyakinkan calon korban, tersangka bahkan menunjukkan Surat Keputusan (SK) PNS palsu. Dokumen palsu ini digunakan sebagai bukti bahwa mereka benar-benar bisa membantu pengangkatan sebagai PNS.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang menjanjikan pengangkatan sebagai PNS dengan cara instan. Perekrutan PNS hanya bisa dilakukan melalui mekanisme resmi dari pemerintah, bukan lewat perantara yang meminta uang dalam jumlah besar.
“Saya mengimbau warga yang merasa menjadi korban modus serupa, agar segera melapor untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Ibnu.
Penulis: Agus
Editor: Imron Rosadi



































