TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Kasus pengeroyokan yang terekam Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan Raden Saleh, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, pada 12 Januari 2025, kini memasuki babak baru. Salah satu pelaku telah berhasil ditangkap oleh Polsek Ciledug.
Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidillah, mengungkapkan bahwa pelaku yang telah diamankan berinisial AS (27). AS ditangkap di wilayah Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Sementara itu, dua pelaku lainnya yang berinisial AG alias Juki dan AP alias Aziz masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Satu pelaku, AS, sudah kami amankan dan saat ini telah menjalani penahanan. Sementara dua pelaku lainnya, Juki dan Aziz, masih buron dan terus kami kejar,” ujar Ubaidillah, Minggu (23/2/2025).
Motif Pengeroyokan Terungkap
Setelah berhasil menangkap AS, polisi mengungkap motif di balik pengeroyokan tersebut. Menurut pengakuan pelaku, insiden itu dipicu oleh ketidaksenangan mereka saat ditegur korban karena merokok sambil berkendara.
“Berdasarkan keterangan pelaku, mereka tidak terima ditegur korban saat sedang merokok sambil mengendarai motor,” jelas Ubaidillah.
Baca juga: Dalam Waktu Dekat, Tarif Tol Tangerang-Merak Bakal Naik – Simak Rinciannya!
Identifikasi Pelaku Melalui Rekaman CCTV
Identitas pelaku terungkap melalui rekaman CCTV yang diperoleh penyidik. Dalam rekaman tersebut, tampak seorang pelaku mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna krem dan berhenti tepat di depan sebuah warung kelontong. Kejadian bermula saat korban menegur pelaku karena asap rokoknya mengenai korban.
“Dari rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku dan segera melakukan penangkapan,” tambahnya.
Proses Hukum Berjalan
AS yang telah ditangkap kini ditahan di Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota. Pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang mengatur tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
“Saya mengimbau kepada kedua pelaku yang masih buron, untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis: Wulan
Editor: Imron Rosadi