PANDEGLANG, RADAR24NEWS.COM-Seorang pedagang nasi goreng berinisial JR (47) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku diketahui menyodomi bocah berinisial MHA (12) dengan iming-iming uang senilai Rp15 ribu hingga Rp30 ribu.
Kasus Terungkap Berkat Rekaman Saksi
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah seorang saksi merekam aksi pelaku saat melakukan perbuatannya terhadap korban.
“Kasus ini terungkap berawal, salah seorang saksi berkenalan dengan pelaku JR dan sempat berkomunikasi lewat video call. Saat itulah saksi melihat JR sedang melakukan pelecehan terhadap korban. Saksi langsung merekam layar sebagai bukti dan melaporkannya kepada kami,” ungkap Robert kepada wartawan, Sabtu (22/2/2025).
Baca juga: Rp4,4 Miliar SiLPA Pilkada, Pemkab Pandeglang Tunggu Pengembalian dari KPU
Pelaku Melakukan Aksinya Hingga 20 Kali
Mendapatkan laporan tersebut, tim PPA Satreskrim Polres Pandeglang segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JR. Dari hasil pemeriksaan, JR mengakui telah melakukan aksi bejatnya hingga 20 kali sejak Juni 2024 hingga 20 Februari 2025.
“Tersangka mengaku telah menyodomi korban sebanyak 20 kali. Korban mengenal pelaku saat sempat membantu berjualan nasi goreng. Dari situ, hubungan mereka semakin akrab,” lanjut Robert.
Menurut keterangan tersangka, ia memanfaatkan bujukan berupa uang kepada korban untuk melancarkan aksinya. “Pelaku memberikan uang Rp15 ribu hingga Rp30 ribu sebagai iming-iming agar korban menuruti keinginannya,” tambahnya.
Pemeriksaan Medis dan Proses Hukum
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban dan pelaku. Hasil sementara menunjukkan bahwa keduanya tidak terpapar HIV/AIDS. Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa celana milik korban telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengawal proses hukum hingga tuntas,” tegas Robert.
Atas perbuatannya, JR dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.
Penulis: Agus
Editor: Imron Rosadi