TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, berhasil menangkap seorang pemuda berinisial EK (24) yang diduga sebagai pengedar obat terlarang. Pelaku diamankan di kediamannya yang berlokasi di Desa Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Kronologi Penggerebekan
Kepala Unit Reskrim Polsek Balaraja, AKP Suyadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah mereka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi EK sebagai pelaku utama. Setelah bukti cukup, petugas segera melakukan penggerebekan di rumahnya.
“Saat kami melakukan penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat keras siap edar,” ungkap AKP Suyadi, Jumat (21/2/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 270 butir Tramadol dan 1.146 butir Hexymer.
Pelaku Ditahan, Polisi Kembangkan Kasus
Setelah penangkapan, EK langsung digelandang ke Mapolsek Balaraja bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
“Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan, EK resmi ditetapkan sebagai tersangka,” tegas AKP Suyadi.
Baca juga: Akta Kelahiran Terlambat? Ribuan Warga Tangerang Baru Urus di Usia 40+
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok obat terlarang tersebut. EK dijerat dengan Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami akan terus mengusut asal-usul obat ini dan menindak tegas pihak yang terlibat dalam peredarannya,” tutupnya.
Penulis: Wulan
Editor: Imron Rosadi