TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Seorang guru berusia 48 tahun, berinisial S, yang tinggal di Kampung Tegal Baju, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, menjadi korban penipuan bisnis online melalui media sosial dan mengalami kerugian hingga Rp157 juta. Pelaku mengelabui korban dengan menawarkan keuntungan besar, yang membuatnya mentransfer uang secara bertahap.
Kronologis Kejadian
Kejadian ini berawal saat S, seorang guru di salah satu sekolah negeri, menerima pesan WhatsApp dari wanita bernama N yang mengaku memiliki bisnis online yang sudah bekerja sama dengan marketplace besar. Pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 20-30 persen jika korban bersedia mentransfer sejumlah uang dan membagikan produk di akun media sosialnya.
Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian dimasukkan ke dalam grup WhatsApp yang anggotanya mencapai 90 orang, dengan P sebagai admin grup.
“Di dalam grup, saya diminta untuk membuat akun dan memilih produk yang harga awalnya berkisar antara Rp880 ribu hingga Rp70 juta,” terang S kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).
Baca juga: Edarkan Sabu, Pemuda Asal Cimarga Lebak Ditangkap Polisi
Korban memulai transaksi dengan mentransfer Rp880 ribu untuk membeli jam tangan. Setelah itu, korban menerima keuntungan sekitar Rp170 ribu. Pelaku kemudian terus meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang lagi, dengan alasan untuk mengakses keuntungan yang lebih besar. Jumlah yang diminta pun semakin besar, mulai dari Rp3 juta, Rp6 juta, hingga Rp18 juta, Rp27 juta, dan Rp35 juta.
Namun, ketika korban mencoba untuk menarik keuntungan yang dijanjikan, akun yang digunakan tiba-tiba terkunci. Pelaku menyebut bahwa hal tersebut terjadi karena korban belum membagikan produk ke media sosial sesuai perintah. Untuk membuka kembali akun, pelaku meminta korban mentransfer uang Rp70 juta lagi.
“Setelah saya mentransfer lagi Rp70 juta, akun saya tetap tidak bisa dibuka, dan saldo yang ada di dalamnya tidak bisa ditarik hingga sekarang,” jelasnya.
Korban Lapor Polisi
Merasa telah menjadi korban penipuan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Tangerang pada Senin (18/2/2025). Dia berharap pihk Kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut sehingga pelaku bisa ditangkap.
“Harapanya pelaku bisa segera ditangkap, dan uang milik saya segera bisa dikembalikan,” harapnya.
Penulis: Wulan
Editor: Imron Rosadi