SERANG, RADAR24NEWS.COM–Seorang warga Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, berinisial KU (36), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang karena diduga mengedarkan obat keras jenis tramadol. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kronologi Penangkapan
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkoba di Desa Parigi. “Kami mendapatkan informasi dari warga tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di daerah tersebut,” ujar Bondan.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka dan melakukan penggerebekan di rumahnya. “Tersangka diamankan saat sedang tidur. Dalam penggeledahan, kami menemukan 480 butir tramadol di dalam tas selempang yang digantung di balik pintu,” jelas Bondan.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain 480 butir tramadol, petugas juga menyita handphone milik tersangka yang diduga digunakan sebagai alat transaksi. “Handphone ini kemungkinan besar digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli atau pemasok,” tambah Bondan.
Baca juga: Cegah PMK, Pemkab Serang Perketat Pengiriman Hewan Ternak
Motif dan Latar Belakang Tersangka
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjual obat keras selama tiga bulan terakhir. Motifnya adalah tekanan ekonomi setelah kehilangan pekerjaan. “Tersangka mengaku terpaksa menjual narkoba karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Bondan.
Tersangka mengaku mendapatkan pasokan tramadol dari seorang pengedar di daerah Pasar Angke, Jakarta Barat. Namun, ia tidak mengetahui identitas lengkap pemasok karena transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi di jalanan.
Pengembangan Kasus
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Serang. “Kami berharap bisa menangkap pemasoknya secepat mungkin untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini,” kata Bondan.
Ancaman Hukum
Kasi Humas Polres Serang, AKP Dedi Jumhaedi, menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara,” tegas Dedi.
Penulis: Agus
Editior : Imron Rosadi