LEBAK, RADAR24NEWS.COM-Peristiwa memilukan terjadi di Banjarsari, Kabupaten Lebak. Seorang gadis remaja, Melati (bukan nama sebenarnya) harus menanggung pil pahit setelah mengalami pelecehan seksual hingga hamil lima bulan. Yang lebih mengejutkan, pelaku adalah kakeknya sendiri, seorang pria berinisial UR (54), yang seharusnya menjadi pelindung bagi cucunya.
Kini, UR telah diamankan pihak kepolisian dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Lebak.
Kasus Terbongkar Setelah Nenek Curiga
Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adi Cahya, mengungkapkan bahwa Mawar selama ini tinggal bersama kakek dan neneknya. Kedua orang tuanya bekerja di Jakarta dan hanya pulang setahun sekali.
Tragedi ini terjadi pertama kali pada 10 Agustus 2024, saat Mawar hanya berdua dengan pelaku di rumah. Saat itu, sang nenek sedang berjualan pecel keliling.
“Pelaku mendatangi korban yang berada di kamar, lalu melakukan tindakan asusila. Setelah itu, pelaku mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian ini kepada siapa pun,” jelas AKP Wisnu, Selasa (11/2/2025).
Baca juga: Keadilan Dipertanyakan! Warga Mekarsari Lebak Vs Pengusaha Galian C Ilegal
Merasa perbuatannya tidak terungkap, pelaku kembali mengulangi aksinya pada 18 Agustus 2024 dan 8 September 2024, bahkan mendatangi korban saat sedang mandi.
Akhirnya, nenek korban mulai curiga setelah melihat perubahan perilaku Mawar. Setelah didesak, Mawar pun mengungkapkan kejadian sebenarnya. Tak terima, sang nenek langsung melaporkan perbuatan bejat ini ke pihak kepolisian.
Pelaku Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku. Dari hasil penyelidikan, korban kini tengah mengandung 20 minggu atau setara lima bulan.
“Kami juga mengamankan barang bukti, salah satunya alat tes kehamilan yang menunjukkan hasil positif,” ujar AKP Wisnu.
Akibat perbuatannya, UR dijerat dengan Pasal 76D Jo 81 dan/atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara korban harus menjalani masa kehamilan di usia yang masih belia. (tim r24)
Editor: Imron Rosadi
Temukan Berita Radar24News.com di Google News, Saluran WahtsApp, Saluran Telegram