PANDEGLANG, RADAR24NEWS.COM–Seorang pria berinisial MI (19) diamankan polisi setelah kedapatan mengedarkan obat keras tanpa izin di wilayah Kampung Sukamaju, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kapolsek Panimbang, AKP Ilman Robiana, mengungkapkan bahwa MI ditangkap di sebuah bengkel pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat terlarang di daerah tersebut.
Polisi Amankan 480 Butir Tramadol
Hasil penggeledahan di lokasi kejadian mengungkap bahwa MI menyimpan sebanyak 48 lempeng atau 480 butir tramadol yang siap diedarkan.
“Saat dilakukan pemeriksaan, kami menemukan ratusan butir tramadol di bengkel tersebut. Pelaku mengedarkan obat ini tanpa izin resmi,” ujar AKP Ilman Robiana, Sabtu (8/2/2025).
Dari hasil interogasi, MI mengaku sudah menjalankan bisnis ilegal ini selama dua bulan. Ia mendapatkan pasokan obat tersebut dari Jakarta melalui sistem pengiriman paket yang dipesan lewat media sosial.
“Obat ini dijual kepada anak muda dan pelajar dengan harga Rp10.000 per butir atau Rp15.000 untuk dua butir,” tambah Ilman.
Baca juga: Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Lebak, 10 Pelaku Ditangkap
Barang Bukti Disita, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Selain menyita 480 butir tramadol, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya:
✅ Satu unit ponsel Realme C11
✅ Satu unit motor Honda Beat tanpa pelat nomor
✅ Uang tunai Rp10.000 hasil penjualan
Akibat perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok obat ilegal tersebut. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang. (gus/imron)