TANGERANG, RADAR24NEWS.COM – Polisi berhasil membongkar sindikat pencurian mobil pick-up lintas provinsi yang kerap beraksi di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Satu tersangka berinisial M (57) berhasil ditangkap, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolsek Pasar Kemis AKP Syamsul Bahri mengatakan, tersangka M yang merupakan bagian dari komplotan pencuri mobil pick-up ini sudah empat kali beraksi di wilayah hukum Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang.
“Tersangka kami amankan pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di daerah Kecamatan Benda, Tangerang,” kata AKP Syamsul Bahri kemarin, ditulis Jumat (7/2/2025).
Baca juga: Pengedar Sabu Asal Pasar Kemis Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologi Lengkapnya
Kronologi Penangkapan
Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai seseorang tengah memodifikasi mobil pick-up hasil curian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap M di lokasi.
Menurut AKP Syamsul, setelah mobil diubah bentuknya, tersangka akan menghubungi eksekutor berinisial NV di Rajabasa, Lampung. Polisi kini masih memburu NV, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya,” jelasnya.
Barang Bukti & Modus Operandi
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti:
✅ 2 unit mobil pick-up curian
✅ 14 plat nomor palsu yang digunakan untuk menyamarkan identitas kendaraan curian
AKP Syamsul menjelaskan, tersangka M bertugas mengubah bentuk kendaraan dan mengganti plat nomor yang diperoleh dari daerah Cengkareng agar mobil hasil curian sulit dilacak.
“Sindikat ini bekerja secara sistematis, setelah kendaraan dicuri, langsung dimodifikasi sebelum dijual ke luar daerah,” ujarnya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 56 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kami akan terus memburu para pelaku lainnya hingga sindikat ini benar-benar terbongkar,” tegas AKP Syamsul. (wulan/imron)