SERANG, RADAR24NEWS.COM–Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras di Kota Serang kembali membuahkan hasil. Dua pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota. Dari tangan mereka, petugas menyita ribuan butir obat terlarang yang diduga akan diedarkan kepada kalangan remaja.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Yudha Hermawan, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang diamankan adalah MF (25), warga Lingkungan Neglasari, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, dan JM (20), warga Lingkungan Simanggu, Kelurahan Peger Agung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
“Kedua pengedar ini kami tangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti ribuan butir obat keras,” ujar Yudha dalam konferensi pers di Mapolresta Serang Kota dutulis, Rabu (5/2/2025).
Buronan Korupsi Rp90 Miliar Ditangkap di Lovina Inn Hotel Batam Center
Penangkapan Berawal dari Laporan Warga
Keberhasilan polisi dalam menangkap kedua pengedar ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat terlarang di lingkungan mereka. Setelah menerima informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Kami mulai penyelidikan sejak 20 Januari 2025, setelah mendapatkan laporan adanya transaksi obat-obatan terlarang di beberapa titik di Kota Serang,” jelas Yudha, didampingi KBO Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Iptu M. Nurul Anwar.
Hasil investigasi pertama mengarah kepada MF. Polisi kemudian menggerebek rumahnya di wilayah Cipare dan menemukan 398 butir obat keras berwarna kuning berlogo MF serta 108 butir tramadol.
“MF kami amankan beserta barang bukti ratusan butir obat keras yang disimpan di rumahnya,” ungkap Yudha.
Pengembangan Kasus, Satu Pelaku Lagi Diringkus
Tak berhenti di situ, polisi terus melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap JM pada 21 Januari 2025. JM diamankan di rumahnya di Lingkungan Simanggu, Walantaka, dengan barang bukti 372 butir obat berlogo MF dan 70 butir tramadol.
Menurut keterangan pelaku, obat-obatan ini dijual secara eceran dengan harga Rp 15.000 hingga Rp 30.000 per butir atau Rp 70.000 hingga Rp 100.000 per lempeng. Mereka menggunakan metode transaksi Cash on Delivery (COD) dan mayoritas pelanggan mereka adalah pelajar dan remaja.
“Mereka menggunakan sistem COD, dengan sasaran utama pelajar dan remaja di Kota Serang,” tambah Yudha.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, MF dan JM kini harus mempertanggungjawabkan aksi mereka di hadapan hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp 1 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap peredaran obat keras ilegal yang menyasar remaja.
“Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti,” tutup Yudha.
Penulis: Agus
Editor: Imron Rosadi