PANDEGLANG, RADAR24NEWS.COM – Seorang pria berinisial TS (43) yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil dibekuk polisi di Kampung Maja Pasir Kacapi, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 40 gram, timbangan digital, dan alat hisap yang ternyata disembunyikan dengan cara dikubur di lantai kamar rumahnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pandeglang, AKP Suryanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
“Kami menerima informasi adanya transaksi narkoba di Kampung Maja Pasir Kacapi. Berbekal laporan itu, tim segera bergerak ke lokasi,” ujarnya, Sabtu (25/1/2025).
Baca juga: Sindikat Pembobol Toko Waralaba di Pandeglang Dibekuk
Saat hendak ditangkap, TS sempat mencoba melarikan diri, tetapi tim kepolisian dengan sigap berhasil mengamankannya. Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan plastik bening berisi sabu di tubuh tersangka.
“Setelah itu, kami membawa tersangka ke rumahnya. Dari penggeledahan di kamar tersangka, ditemukan barang bukti lainnya, termasuk sabu tambahan yang dikubur di lantai kamar,” jelas Suryanto.
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu-sabu dengan berat total 40 gram, timbangan digital, dan alat hisap. TS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial E. Namun, E diketahui telah kabur setelah mendengar penangkapan TS.
“Saat ini, kami masih memburu tersangka E yang diduga menjadi pemasok utama,” kata Suryanto.
Tersangka TS kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman berat sudah menantinya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TS saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Pandeglang,” tambah Suryanto. (agus/imron)