SERANG, RADAR24NEWS.COM–Seorang tahanan Polresta Serang berinisial FA (23) meninggal dunia setelah sempat tidak sadarkan diri di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Serang. Warga Kecamatan Serang, Kota Serang ini menghembuskan napas terakhirnya di RSUD Banten pada Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolresta Serang Kota (Serkot), Kombes Pol Yudha Satria, mengungkapkan bahwa FA merupakan tahanan kasus penyalahgunaan obat-obatan keras.
“Almarhum adalah tahanan yang terkait kasus peredaran obat-obatan keras,” ujar Yudha, Sabtu (25/1/2025).
Baca juga: Polresta Serang Tangkap Tiga Pengedar Tembakau Sintetis dan Obat Terlarang
Kondisi Kritis Sebelum Meninggal
FA dikabarkan mulai tidak sadarkan diri sehari sebelum dilarikan ke rumah sakit. Awalnya, ia sempat dibawa ke IGD RS Bhayangkara. Namun, karena kondisi yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, seperti CT Scan, FA dirujuk ke IGD RSUD Banten yang memiliki fasilitas medis lebih lengkap.
“Setelah sampai di RSUD, dokter menyampaikan bahwa FA harus segera dioperasi. Tindakan operasi dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pihak keluarga. Meskipun operasi telah dilakukan, nyawa FA tidak dapat diselamatkan,” jelas Yudha.
Penyakit Bawaan Diduga Jadi Penyebab
Menurut hasil pemeriksaan medis, FA diketahui memiliki riwayat penyakit stroke ringan. Kondisi ini diduga turut menjadi penyebab menurunnya kesehatan FA secara mendadak.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya FA. Saat ini, jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan,” ujar Yudha.
Simpati dan Tanggung Jawab
Kapolresta Serkot juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengevaluasi sistem pelayanan kesehatan bagi tahanan di Rutan Polresta Serang. Hal ini untuk memastikan setiap tahanan mendapatkan penanganan kesehatan yang cepat dan sesuai prosedur.
“Kami memastikan bahwa setiap tahanan yang sakit akan mendapat perawatan yang diperlukan, sesuai dengan standar yang berlaku,” tutupnya. (agus/imron)