PANDEGLANG, RADAR24NEWS.COM-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil menangkap lima pelaku spesialis pembobolan toko waralaba yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Pandeglang. Selain itu, tiga orang penadah hasil curian juga turut diamankan.
Kelima pelaku pembobolan adalah Ahmad Doni, Langgeng, Sahrul Farizi, Kukuh Patria, dan Hafid Abas. Sedangkan penadah yang ditangkap di antaranya Supriyadi, Asmuni, dan Saipul Bahri. Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda dalam operasi yang digelar pada Selasa (21/1/2025).
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiadji, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap Ahmad Doni. Dari hasil interogasi, Doni mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian bersama empat rekannya.
“Kami berhasil menangkap lima pelaku pencurian, termasuk seorang residivis berinisial AD. Selain itu, tiga penadah barang curian juga berhasil diamankan,” ujar Oki saat konferensi pers di Mapolres Pandeglang, Kamis (23/1/2025).
Baca juga: Pembangunan Gudang Semen Tanpa Izin, Satpol PP Pandeglang Diam?
Modus dan Peran Pelaku
Menurut Oki, para pelaku memiliki peran yang terstruktur dalam menjalankan aksinya. Salah satu pelaku bertugas memantau situasi sekitar, sementara pelaku lainnya bertindak sebagai eksekutor yang masuk ke toko untuk mencuri barang.
“Para pelaku biasanya melakukan survei lokasi terlebih dahulu. Setelah memastikan situasi aman, mereka beraksi pada malam hari dengan cara merusak dinding menggunakan linggis atau merusak atap toko menggunakan tang,” jelas Oki.
Ahmad Doni, yang diketahui sebagai otak kejahatan, bahkan disebut telah beraksi sebanyak 12 kali di berbagai lokasi. Dalam beberapa kasus, ia bertindak sendiri tanpa bantuan rekan-rekannya.
Barang Bukti dan Alasan Pilihan Barang Curian
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, linggis, obeng, tang, gitar, dompet, serta puluhan bungkus rokok berbagai merek dan sabun cuci muka.
Doni mengaku memilih mencuri rokok karena lebih mudah dijual kembali. Hasil penjualan barang curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Sudah 12 kali saya mencuri di daerah Pandeglang, sebagian besar bersama rekan. Barang seperti rokok dan sabun cuci muka cepat laku dijual. Dari setiap aksi, saya bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp5 juta,” ungkap Doni.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, lima pelaku pembobolan dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, tiga penadah dijerat Pasal 480 KUH Pidana tentang pertolongan jahat atau penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara. (agus/imron)



































