KABUPATEN SERANG, RADAR24NEWS.COM-Polres Serang berhasil menangkap seorang remaja berinisial RS (17) yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang korban berinisial A (15) di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten. Namun, seorang pelaku lainnya, NH, saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menjelaskan bahwa RS ditangkap oleh tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang bersama Polsek Cikeusal hanya satu jam setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/1/2025).
“Satu tersangka sudah kami amankan, pelaku berinisial RS berusia 17 tahun. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Andi berdasarkan keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).
Baca juga: Polres Serang Tangkap Spesialis Pembobol Toko di Tiga Provinsi
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula ketika RS dan NH membeli arak Bali di rumah kakak korban, yang diketahui menjual minuman keras, pada Sabtu (18/1/2025) malam. Saat itu, kakak korban tidak keluar meskipun pintu rumah diketuk. Pelaku kemudian mengetuk jendela yang ternyata merupakan kamar tidur korban. Karena kakaknya tidak ada di rumah, korban keluar untuk melayani pelaku. Setelah transaksi selesai, kedua pelaku kembali ke lokasi dan masuk ke kamar korban melalui jendela.
“Pelaku langsung menyergap korban, membekap mulutnya, dan mengancam korban untuk melakukan hubungan suami istri,” ungkap AKP Andi Kurniady.
Dapat Laporan, Polisi Bergerak Cepat
Keesokan paginya, korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Tak menunggu lama, keluarga melaporkan insiden tersebut ke Mapolsek Cikeusal. Berdasarkan laporan itu, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap RS di rumahnya yang berlokasi di Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal. Namun, saat petugas mencoba menangkap NH di kediamannya, pelaku tidak ditemukan.
“Sampai Sekarang, kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain. Pelaku itu berinisial NH,” tambah AKP Andi.
Proses Penanganan Kasus
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian untuk memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya. Polres Serang terus berkoordinasi untuk segera menangkap NH dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Apabila ada masyarakat mengetahui keberadaan pelaku berinisial NH, segera melapor kepada pihak kepolisian setempat,” tutupnya. (agus/imron)