KABUPATEN SERANG, RADAR24NEWS.COM-Kepolisian Resor (Polres) Serang, Banten, berhasil menangkap dua remaja yang terlibat dalam tawuran yang berujung pada kematian seorang pemuda berinisial A (18). Tawuran tersebut terjadi di Jalan Raya Serang-Rangkasbitung, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang pada Senin (13/1). Polisi mengatakan bahwa kedua pelaku, yakni RA (18) dan SD (17), telah diamankan di berbagai lokasi di Kabupaten Lebak, yaitu Kecamatan Warunggunung dan Cimarga.
Menurut Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam aksi kekerasan tersebut. RA, yang bertindak sebagai eksekutor, menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk melukai korban. Ia menyerang korban dengan dua kali sabetan yang mengenai bagian kepala korban. Sementara itu, SD berperan sebagai pengendara yang membonceng RA dan berfungsi untuk melancarkan aksi tersebut.
Tawuran ini diduga sengaja direncanakan oleh kedua kelompok pelajar yang terlibat. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua kelompok tersebut sudah berkomunikasi melalui platform media sosial Instagram. Melalui akun Instagram @SKENWAR dan @YASDA, mereka menyusun rencana untuk saling berkonfrontasi di lokasi yang dipilih. Polisi mengatakan bahwa tawuran antar pelajar ini bukan insiden spontan, melainkan aksi yang direncanakan dengan matang.
“Diduga aksi tawuran ini sudah direncanakan,” kata AKP Andi kepada wartawan saat konferensi pers di depan Mapolres Serang, kemarin, Jumat (17/1/2025).
Baca juga: Polres Serang Tangkap Spesialis Pembobol Toko di Tiga Provinsi
Aksi Tawuran Berdampak Fatal
Peristiwa tawuran ini dimulai ketika korban, A, yang masih berusia 18 tahun, terlibat dalam perkelahian dengan kelompok pelaku. Meski sempat dibawa ke Puskesmas Petir untuk mendapatkan pertolongan, nyawa A tidak tertolong akibat luka parah yang diderita.
“Korban sempat mendapatkan pertolongan medis, namun sayangnya tidak bisa diselamatkan,” kata AKP Andi Kurniady. Polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa celurit dengan gagang patah yang digunakan pelaku dalam aksi tawuran tersebut.
Selain itu, polisi menduga bahwa tawuran ini melibatkan sekitar 30 orang, meskipun hanya dua yang berhasil ditangkap. Kedua pelaku, RA dan SD, dinilai sebagai bagian dari kelompok utama yang terlibat langsung dalam melukai korban. Pihak kepolisian kini sedang menyelidiki keterlibatan pelaku lain dalam tawuran tersebut.
Tindak Kekerasan Antar Pelajar yang Merebak
Kasus tawuran ini bukanlah yang pertama kali terjadi di wilayah Kabupaten Serang. Sebelumnya, tindakan kekerasan antar pelajar juga kerap terjadi di daerah tersebut. Polisi mengungkapkan bahwa tawuran antar pelajar menjadi masalah sosial yang semakin mengkhawatirkan di kalangan remaja, terutama dengan maraknya penyalahgunaan media sosial sebagai sarana untuk merencanakan aksi-aksi kekerasan.
“Kami akan terus menyelidiki dan memastikan semua pelaku lainnya yang terlibat dalam tawuran ini akan segera ditangkap,” ungkap AKP Andi.
Disinggung mengenai motif tawuran ini, polisi menilai bahwa ada beberapa faktor yang mendorong pelajar untuk terlibat dalam tawuran, salah satunya adalah adanya ketegangan antar sekolah yang sudah lama terjadi. Selain itu, pengaruh pergaulan dan ketidaktertiban dalam pendidikan juga dianggap sebagai penyebab utama tingginya kasus kekerasan pelajar.
Ancaman Hukum bagi Pelaku
Terkait dengan kasus ini, polisi menerapkan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur mengenai perlindungan anak dari tindakan kekerasan. Para pelaku dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda sebesar Rp3 miliar. Selain itu, kedua pelaku juga dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang penggunaan senjata tajam tanpa izin yang sah.
“Kami akan segera memproses hukum pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi untuk kekerasan, apalagi yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas AKP Andi. (wulan/imron)