KOTA SERANG, RADAR24NEWS.COM– Empat pelaku spesialis pembobolan toko akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Serang setelah melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat diinterogasi. Para pelaku diketahui telah beraksi di tiga provinsi yakni Jawa Barat, Jakarta, dan Banten.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa para pelaku, yakni TU (61), NU (42), MAK (26), dan UGB (53), terlibat dalam serangkaian aksi pembobolan toko di Kabupaten Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Serang.
“Keempat pelaku ini adalah spesialis pembobol toko yang sudah beraksi di beberapa wilayah, termasuk Jakarta dan Jawa Barat,” jelas AKBP Condro pada Jumat (17/1/2025).
Salah satu aksi terbaru mereka terjadi di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, di mana mereka membobol sebuah toko sembako dan rokok. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan informasi yang dikumpulkan, identitas pelaku berhasil diungkap.
Modus Operandi Pelaku
Para pelaku yang berasal dari Jawa Tengah memiliki peran masing-masing dalam setiap aksinya. MAK berperan sebagai sopir, sementara TU dan NU bertugas merusak kunci toko. UGB bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi. Setelah pintu toko berhasil dibuka, TU dan NU mengangkut sembako dan rokok ke dalam mobil yang telah dipersiapkan.
“Mereka mengambil rokok berbagai merek dan sembako dari dalam toko, kemudian memindahkannya ke dalam mobil secara bergantian. Setelah selesai, mereka langsung meninggalkan lokasi,” lanjut AKBP Condro.
Penangkapan di Jakarta
Setelah melacak keberadaan para pelaku, polisi mengejar mereka hingga ke Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan pada 15 Januari 2025. Namun, saat proses interogasi, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri.
Untuk mencegah mereka kabur, polisi memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki para pelaku. “Kami terpaksa melumpuhkan mereka karena mencoba melarikan diri,” jelas Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (imron)