JAKARTA, RADAR24NEWS.COM –Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Para tersangka langsung dilakukan penahanan.
Daftar Tujuh Tersangka

- RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa setelah dilakukan ekspos perkara, ditemukan cukup bukti untuk menetapkan ketujuh orang tersebut sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim penyidik, ditemukan bukti kuat berupa dokumen, keterangan saksi, dan ahli yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, kami menetapkan tujuh orang tersangka,” kata Abdul dalam konferensi pers, Senin (24/2/2025) malam.
Baca juga: Dana Desa Rp71 Triliun Diawasi Ketat, Kejagung Luncurkan Aplikasi Monitoring
Modus Korupsi yang Dilakukan
1. Manipulasi Pengelolaan Minyak Mentah dalam Negeri
- Seharusnya, pemenuhan kebutuhan minyak mentah di dalam negeri mengutamakan pasokan dari Kontraktor KKKS sebelum melakukan impor.
- Namun, tersangka RS, SDS, dan AP sengaja menurunkan produksi kilang dalam negeri agar terjadi ketergantungan pada impor minyak mentah.
- Produksi minyak dari KKKS dalam negeri ditolak dengan alasan tidak memenuhi standar harga dan kualitas, meskipun faktanya masih dapat diolah.
- Akibatnya, minyak mentah dalam negeri malah diekspor, sementara kebutuhan dalam negeri dipenuhi dengan impor.
2. Permufakatan Jahat dalam Impor Minyak Mentah dan Produk Kilang
- PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor dengan harga yang sudah diatur sebelumnya.
- RS, SDS, AP, dan YF bekerja sama dengan MKAR, DW, dan GRJ untuk memenangkan pihak tertentu dalam tender impor minyak.
- Harga impor minyak mentah lebih tinggi dibandingkan harga minyak dalam negeri, menyebabkan kerugian besar bagi negara.
3. Manipulasi Harga dan Penggelembungan Biaya (Mark Up)
- RS diduga membeli BBM dengan kualitas lebih rendah (RON 90) dan mencampurnya agar menjadi RON 92, padahal hal ini tidak diperbolehkan.
- YF juga melakukan mark up biaya pengiriman minyak sebesar 13%-15%, sehingga terjadi kebocoran dana negara.
Dampak Kerugian Negara
Kejaksaan Agung mengungkap bahwa praktik korupsi ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun, dengan rincian:
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
- Kerugian impor minyak mentah melalui pihak ketiga: Rp2,7 triliun
- Kerugian impor BBM melalui pihak ketiga: Rp9 triliun
- Kerugian akibat pemberian kompensasi BBM tahun 2023: Rp126 triliun
- Kerugian akibat pemberian subsidi BBM tahun 2023: Rp21 triliun
Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kepada tujuh tersangka tersebut, kami lakukan penahanan,” pungkas Abdul Qohar.
Penulis: Imron
Editor: Imron Rosadi