MAGELANG, RADAR24NEWS.COM – Praktik korupsi di daerah masih menjadi tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan. Menyikapi hal ini, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, memberikan peringatan keras kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah agar tidak tergoda melakukan penyimpangan. Dalam kegiatan Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, Rabu (26/2/2025), ia menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman bagi stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku korupsi. Kejaksaan akan bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan wewenang,” ujar Jaksa Agung dalam pidatonya.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti tingginya biaya politik dalam Pilkada yang berpotensi menjadi celah bagi praktik korupsi. Seperti apa ancaman dan strategi pencegahan yang disampaikan? Simak selengkapnya berikut ini.
Tingginya Biaya Politik dan Risiko Korupsi
Dalam pidatonya, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa tingginya biaya politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi salah satu pemicu utama praktik korupsi di lingkungan pemerintahan. Berdasarkan kajian Litbang Kemendagri, biaya yang harus dikeluarkan seorang calon Bupati atau Wali Kota bisa mencapai Rp20-30 miliar, sedangkan untuk posisi Gubernur bisa mencapai Rp100 miliar.
“Fenomena ini membuka peluang besar terjadinya praktik politik balas budi, di mana kepala daerah terpilih merasa perlu mengembalikan modal kampanye dengan cara-cara yang melanggar hukum, termasuk melalui penyalahgunaan anggaran daerah dan suap proyek pemerintahan,” tegasnya.
Jaksa Agung mengingatkan bahwa dalam beberapa kasus, kepala daerah yang terjerat korupsi berawal dari tekanan untuk mengembalikan dana kampanye. Oleh karena itu, ia meminta para kepala daerah yang baru dilantik untuk menjunjung tinggi integritas dan menghindari praktik transaksional dalam kebijakan pemerintahan.
Baca juga: Tersangka Menghalangi Penyidikan Korupsi Diciduk Intel Jaksa
Strategi Pencegahan Korupsi di Daerah

Untuk menekan angka korupsi, Jaksa Agung menegaskan pentingnya penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam pengelolaan anggaran daerah. Selain itu, ia juga mendorong optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah guna menghindari potensi penyimpangan dalam proyek pembangunan.
Beberapa strategi yang ditekankan oleh Jaksa Agung dalam pencegahan korupsi di daerah meliputi:
1. Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas
- Kepala daerah diminta mengoptimalkan sistem e-budgeting dan e-procurement untuk meminimalkan potensi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
2. Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS)
- Kejaksaan telah menerapkan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk memastikan proyek-proyek infrastruktur berjalan transparan dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
3. Penguatan Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum
Kepala daerah harus membangun kerja sama yang baik dengan aparat penegak hukum, termasuk melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan korupsi.
Kasus-Kasus Korupsi Besar yang Berhasil Diungkap
Jaksa Agung juga menyoroti beberapa kasus besar yang telah berhasil diungkap oleh Kejaksaan Agung dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa di antaranya melibatkan sektor-sektor strategis yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti:
- Kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang menyebabkan lonjakan harga minyak goreng di dalam negeri.
Kasus impor garam industri yang merugikan para petani garam lokal. - Penyalahgunaan dana desa, di mana anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa justru diselewengkan oleh oknum pejabat daerah.
“Tidak ada tempat aman bagi koruptor. Kami berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi, siapa pun mereka, tanpa memandang jabatan atau afiliasi politiknya,” tegasnya.
Jaksa Agung Ajak Kepala Daerah Wujudkan Pemerintahan Bersih
Menutup arahannya, Jaksa Agung mengajak seluruh kepala daerah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab seluruh pemangku kebijakan di daerah.
“Saya berharap para kepala daerah dapat memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mencegah serta memberantas korupsi. Hanya dengan tata kelola pemerintahan yang efektif dan transparan, kita dapat mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan bebas dari praktik korupsi,” pungkasnya.
Editor: Imron Rosadi