TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Dua operator desa di Kabupaten Tangerang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan sistem pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menahan keduanya setelah ditemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana tersebut.
Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan tersangka AI, operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, dan HK, operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur. Keduanya diduga kuat telah menyalahgunakan dana desa dalam sistem pencairan APBDes di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.
Modus Korupsi dan Kerugian Negara
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, mengungkapkan bahwa modus operandi para tersangka adalah melakukan penyimpangan dalam pencairan dana APBDes. Akibat perbuatan AI, negara mengalami kerugian sebesar Rp789.810.815. Sementara itu, HK diduga merugikan negara sebesar Rp481.785.687.
“Total kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp1.271.596.502. Ini adalah jumlah yang signifikan, sehingga kasus ini menjadi prioritas kami untuk diusut tuntas,” ujar Doni Saputra dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).
Baca juga: Dua Operator Desa di Kabupaten Tangerang Jadi Tersangka Korupsi APBDes 2024
Penahanan dan Pasal yang Dikenakan
Setelah proses pemeriksaan intensif, penyidik Kejari Kabupaten Tangerang memutuskan untuk menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang di Jambe selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Doni.
Baca juga: Eks Bupati dan Bupati Terpilih Tangerang Dilaporkan ke KPK Terkait PIK 2
Langkah Kejari Tangerang dalam Pemberantasan Korupsi
Kejari Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa agar tidak terjadi penyimpangan serupa di masa mendatang.
“Kami mengimbau kepada seluruh perangkat desa untuk menggunakan dana desa dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika ada indikasi penyalahgunaan, kami tidak akan segan untuk menindak tegas,” tegas Doni.
Penulis: Wulan
Editor: Imron Rosadi
Temukan Berita Radar24News.com di Google News, Saluran WahtsApp, Saluran Telegram