KABUPATEN LEBAK, RADAR24NEWS.COM-Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebak akhirnya menetapkan Endin Toharudin (48) sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021. Tersangka yang merupakan mantan pejabat di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak itu langsung ditahan di Rutan Polres Lebak, Jumat (9/12/2022).
Kasus korupsi ini berawal saat Pemkab Lebak mengaggarkan bantuan korban kebakaran sebanyak 127 warga Kecamatan Sajira pada 2021 lalu. Namun bantuan tersebut tidak disalurkan seluruhnya oleh tersangka yang saat itu menjabat sebaga Kepala Bidang Limjamsos pada Dinsos Kabupaten Lebak.
“Bantuan hanya disalurkan kepada 14 orang, harusnya untuk 127 orang,” ungkap Wiwin saat konferensi pers di Mapolres Lebak, Jumat (9/12/2022).
Menurut Wiwin, modus tersangka untuk menyelewengkan bantuan ini yakni dengan cara mengambil alih kewenangan bendahara pengeluaran Dinas. Tersangka kemudian mencarikan uang bantuan melalui Bank Jawa Barat Banten (BJB).
“Dana bantuan dicairkan ke Bank BJB oleh tersangka, tapi tidak disalurkan seluruhnya,” jelasnya.
Setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), lanjut Wiwin, tindakan tersangka ini sudah menyebabkan kerugian negara hingga Rp308 juta. Tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Lebak.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman paling lama 20 tahun juga denda paling sedikit Rp20 juta, dan paling banyak Rp1 miliar,” tutupnya. (ron)