JAKARTA, RADAR24NEWS.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Eks Komisaris PT Sekawan Intipratama, Rennier Abdul Rachman Latief alias Rennier Latief dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri periode tahun 2012-2019. Pembacaan tuntutan JPU tersebut dibacakan pada persidangan di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspemkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan, terdakwa Rennier Latief terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tinda pidana korupsi sebagimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
“JPU menuntut terdakwa Rennier Latif dengan pidana badan selama 8 tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan subsider 5 bulan penjara,” kata Ketut membacakan tuntutan JPU.
Selan itu, JPU juga menuntut terdakawa Rennier Latif membayar uang pengganti sejumlah Rp254.234.900.000,00 dengan memperhitungkan aset milik terdakwa, subsidair 4 tahun penjara. Barang bukti sebagaimana dalam surat tuntutan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.
Menurutnya, sidang kembali dilanjutkan pada Selasa (17/1/2023) dengan agenda pembacaan nota pembelaan penasihat hukum terdakwa terhadap surat tuntutan JPU.
“Sidang atas nama terdakwa Rennier Latif akan kembali digelar pada 17 Januari 2023, agendanya pembacaan nota pembelaan,” pungkasnya. (rd/imron)