KABUPATEN SERANG, RADAR24NEWS.COM-Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Serang menyatakan keprihatinan mendalam terhadap putusan bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang terhadap MS (46), warga Kecamatan Waringin Kurung, yang menjadi terdakwa dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak kandungnya.
Keputusan ini dipandang bertentangan dengan prinsip perlindungan anak yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan, serta rasa keadilan yang diharapkan oleh masyarakat.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang, Kuratu Akyun, mengungkapkan beberapa hal yang menjadi dasar keprihatinan, di antaranya adalah pertimbangan Majelis Hakim yang menerima perdamaian antara korban dan pelaku sebagai faktor yang meringankan putusan.
“Kami mengingatkan bahwa Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan jelas menyebutkan bahwa kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan di luar proses pengadilan,” katanya kepada wartawan pada Jumat (17/1/2025).
Menurut Kuratu, mediasi atau perdamaian tidak boleh dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum, meringankan hukuman, atau menghapuskan tanggung jawab pidana pelaku. Keputusan ini, menurutnya, mencederai perlindungan hukum bagi korban serta menciptakan preseden buruk dalam penanganan kasus serupa di masa depan. Hal kedua yang disoroti adalah terkait dengan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh korban yang turut menjadi bahan pertimbangan dalam putusan bebas tersebut.
“Perlu dicatat bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah delik biasa, bukan delik aduan. Pencabutan BAP tidak dapat membatalkan kewajiban Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tetap memproses kasus ini,” tegasnya.
Komnas Perlindungan Anak menegaskan bahwa hak anak untuk memperoleh keadilan tidak boleh dikesampingkan, dan pencabutan BAP tidak bisa dijadikan alasan untuk melemahkan posisi korban dalam proses hukum.
“Perlu diingat, kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime),” tambahnya.
Poin ketiga yang menjadi perhatian adalah adanya narasi cemburu terhadap ibu tiri yang disebutkan oleh Pengadilan dalam pertimbangan putusan.
“Kami menentang keras narasi ini karena tidak hanya tidak relevan, tetapi juga merendahkan martabat korban serta mengabaikan trauma yang dialaminya. Pendapat semacam ini berisiko mengalihkan perhatian dari substansi utama kasus dan memperburuk kondisi psikologis korban,” ujarnya.
Tindakan Lanjutan dari Komnas Perlindungan Anak
Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang menilai bahwa putusan bebas ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga menghalangi upaya perlindungan terhadap anak-anak dari kekerasan seksual. Oleh karena itu, pihaknya akan mengambil langkah-langkah untuk mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas ini.
Selain itu, Komnas PA juga berkomitmen untuk mengawasi implementasi UU TPKS dan peraturan hukum lainnya demi memastikan perlindungan anak tetap menjadi prioritas utama.
“Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat, media, dan pihak terkait untuk tetap memberikan perhatian terhadap kasus ini, guna memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” pungkas Kuratu. (imron)