TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024. Tersangka berinisial WA, yang berperan sebagai operator di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.
Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi APBDes 2024
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, membenarkan penetapan tersangka baru dalam kasus ini.
“Benar, kami telah menetapkan satu tersangka baru berinisial WA. Dia bekerja sebagai operator di DPMPD Kabupaten Tangerang, namun bukan aparatur sipil negara (ASN), melainkan karyawan swasta,” ujar Doni, Kamis (13/2/2025).
Penetapan tersangka WA tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: 617/M.6.12/Fd.1/02/2025, tertanggal 13 Februari 2025. WA diduga melakukan penyimpangan dalam sistem pencairan dana APBDes Tahun Anggaran 2024.
“Berdasarkan keterangan tersangka AI dan HK, WA (tersangka baru) ini membantu pencairan ganda APBDes tahun anggaran 2024, melalui aplikasi transaksi non tunai desa (Sitansa),” terangnya.
Baca juga: Korupsi Dana Desa! Dua Operator Desa di Kabupaten Tangerang Dibui, Ini Modusnya
Pasal yang Dikenakan dan Proses Penahanan
WA dijerat dengan pasal sebagai berikut:
✅ Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
✅ Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, WA langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 476/M.6.12/Fd.1/02/2025.
📌 Masa tahanan: 20 hari
📌 Lokasi tahanan: Rutan Klas II B Serang
📌 Periode tahanan: 13 Februari – 4 Maret 2025
“Untuk mempermudah penyidikan, tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Serang,” ujarnya.
Kerugian Negara Mencapai Rp1,2 Miliar
Akibat perbuatan WA, yang diduga dilakukan bersama dua tersangka lainnya (AI dan HK), negara mengalami kerugian sebesar Rp1.271.596.502 (satu miliar dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus dua rupiah).
“Berdasarkan keterangan ketiha tersangka, hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadinya,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Tangerang telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini:
1️⃣ AI – Operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur.
2️⃣ HK – Operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur.
“Kejari Kabupaten Tangerang terus mendalami kasus ini, untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam penyimpangan dana APBDes,” tutupnya.
Penulis: Wulan
Editor: Imron Rosadi