JAKARTA, RADAR24NEWS.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024. Dugaan korupsi ini mencakup indikasi kecurangan dalam proses tender yang melibatkan pejabat Kominfo dan pihak swasta.
Dugaan Kecurangan dalam Pengadaan PDNS
Penyidikan dilakukan setelah ditemukan adanya pengondisian dalam proses tender, di mana PT. AL tercatat memenangkan kontrak proyek secara berulang dari 2020 hingga 2024 dengan nilai total mencapai Rp958 miliar. Kejanggalan lain yang teridentifikasi adalah adanya penghapusan beberapa persyaratan teknis yang seharusnya dipenuhi oleh peserta tender.
“Kami menemukan indikasi pelanggaran, termasuk penghapusan beberapa persyaratan teknis dalam tender,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/3/2025).
Baca juga: Kasus Korupsi Kredit BRIguna Rp65 Miliar! Enam Terdakwa Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
Serangan Ransomware dan Keamanan Data
Pada tahun 2024, proyek PDNS mengalami insiden serangan ransomware yang menyebabkan kebocoran data pribadi penduduk Indonesia serta terganggunya sejumlah layanan publik. Investigasi awal mengungkap bahwa pengelolaan data dalam proyek PDNS tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“PT. AL sebagai mitra pengelola proyek ini diduga tidak memenuhi standar internasional, seperti sertifikasi ISO 22301 yang berkaitan dengan sistem manajemen keberlanjutan bisnis,” tambah Ginting.
Langkah Hukum yang Ditempuh Kejari Jakpus
Sebagai tindak lanjut, Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 pada 13 Maret 2025. Sejumlah jaksa penyidik telah ditugaskan untuk mengusut kasus ini lebih dalam.
Selain itu, Kejari Jakpus juga menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan dan Penyitaan di beberapa lokasi, termasuk Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan. Dari hasil penggeledahan, aparat berhasil menyita berbagai barang bukti berupa dokumen penting, uang tunai, kendaraan, tanah dan bangunan, serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi ini.
Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar Rupiah
Berdasarkan temuan awal, dugaan korupsi ini berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Penyidikan akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami akan mendalami aliran dana dan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini. Penegakan hukum harus dilakukan agar keuangan negara tidak terus dirugikan,” tegas Ginting.
Lebih lanjut, penyelidikan tidak hanya berfokus pada pejabat Kominfo, tetapi juga pihak swasta yang diduga terlibat dalam rekayasa tender. “Kami akan menelusuri setiap transaksi dan indikasi pengondisian proyek yang menyebabkan perusahaan tertentu selalu memenangkan tender secara berulang,” pungkasnya.
Sekedar diketahui bahwa Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), sekarang berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).